Find Us On Social Media :

Ingin Punya Pelat Nomor 'Cantik'? Ini Syarat dan Tarif Resminya!

By Intisari Online, Minggu, 23 September 2018 | 12:45 WIB

Intisari-Online.com - Pernah melihat motor atau mobil dengan pelat nomor yang 'bisa dibaca' dan sering disebut sebagai pelat nomor cantik?

Terkadang beberapa pelat nomor bisa disesuaikan dengan keinginan pemilik kendaraan.

Misalnya B 411 KK yang bisa dibaca 'BAIK' atau AD 1 TT yang dibaca 'ADITT'.

Kalau Anda ingin memiliki pelat nomor cantik seperti itu, Anda bisa memesannya juga lo!

Baca Juga : Inilah Arti dari Warna-warna Pelat Nomor Kendaraan yang Beredar di Indonesia. Wajib Tahu!

Akan tetapi, siapkan biaya yang lebih banyak ya, sebab tarif untuk pembuatan pelat nomor cantik ini berbeda dengan pelat biasa.

Ketentuan tersebut tercantum dalam surat keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.

Dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat. Berikut ketentuannya:

1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

Baca Juga : Polri Beli 20 Unit Unit Moge Kawasaki, Total Harganya Capai Rp4,5 Miliar! Apa Kelebihan Moge Ini?

2. NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

3. NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

4. Masa berlaku NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.