Advertorial

Inilah Arti dari Warna-warna Pelat Nomor Kendaraan yang Beredar di Indonesia. Wajib Tahu!

Ade Sulaeman

Penulis

Ada yang berwarna kuning, merah, putih, bahkan ada juga pelat nomor yang ada bintangnya. Namun, tahukah Anda arti dari warna-warna tersebut?
Ada yang berwarna kuning, merah, putih, bahkan ada juga pelat nomor yang ada bintangnya. Namun, tahukah Anda arti dari warna-warna tersebut?

Intisari-Online.com - Anda tentu pernah melihat pelat nomor kendaraan selain warna hitam?

Yap, ada yang berwarna kuning, merah, putih, bahkan ada juga pelat nomor yang ada bintangnya.

Namun, tahukah Anda arti dari warna-warna tersebut?

Jika belum tahu, simak penjelasannya berikut ini

(Baca juga: Terkenal Sebagai Pasukan Khusus Kelas Dunia, Navy SEAL Ternyata Babak Belur Oleh Viet Cong)

* Pelat Nomor Hitam dengan Tulisan Putih

Ini pasti sering teman-teman lihat.

Atau bahkan, ini adalah pelat nomor kendaraan kita sendiri.

Warna pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan pribadi.

Nomor kendaraan ini diberikan secara acak, kecuali jika ada permintaan khusus.

Ada juga pengecualian pelat nomor hitam ini.

Contohnya mobil presiden.

Pelat nomornya akan dicetak dengan huruf RI 1.

(Baca juga: Setelah Berjam-jam Bedah Tengkorak, Dokter Ini Baru Sadar Telah Operasi Pasien yang Salah)

Pengecualian ini juga ditunjukkan untuk para pejabat negara lainnya dengan kode yang berbeda-beda.

* Pelat Nomor Kuning dengan Tulisan Hitam

Nah, kalau pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan umum, contohnya taksi, mobil angkutan umum, bus, dan sebagainya.

* Pelat Nomor Merah dengan Tulisan Putih

Apakah Anda pernah melihat pelat nomor merah ini?

Pelat nomor kendaraan ini digunakan untuk kendaraan milik pemerintah.

Kendaraan dengan pelat nomor ini digunakan selama perjalanan dinas.

* Pelat Nomor Putih dengan Tulisan Merah

Pelat nomor ini mungkin jarang kita temui, karena sebenarnya ini adalah pelat nomor sementara untuk kendaraan baru.

Pelat nomor ini digunakan sebagai Tanda Coba Kendaraan Bermotor atau TCKB agar kendaraan baru dapat digunakan sebelum pelat nomor hitamnya selesai dibuat.

* Pelat Nomor dengan Logo Bintang

Jika Anda pernah melihat pelat nomor ini melekat di sebuah kendaraan, artinya kendaraan itu milik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pelat nomor ini dibedakan lagi warnanya.

Pelat berwarna merah di bagian logo instansi dan di bagian nomor, artinya milik Markas Besar TNI.

Pelat berwarna merah di bagian logo instansi dan hijau di bagian nomor, artinya milik TNI-AD (Angkatan Darat).

Pelat berwarna merah di bagian instansi dan biru muda di bagian nomor, artinya milik TNI-AL (Angkatan Laut).

Pelat berwarna merah di bagian instansi dan biru tua di bagian nomor, artinya milik TNI-AU (Angkatan Udara).

Pelat berwarna biru di bagian logo instansi dan warna merah di bagian nomor, artinya milik Kementrian Pertahanan.

Itulah arti warna pelat nomor kendaraan di Indonesia. Warna apa saja yang pernah teman-teman lihat? (Iveta Rahmalia)

(Baca juga: (Foto) Bak Gudang Fashion, Inilah Lemari Seluas 65 Meter Persegi Milik Sosialita Asal Singapura)

Artikel ini sudah tayang di bobo.grid.id dengan judul “Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Artikel Terkait