Find Us On Social Media :

Istri Sule Minta Harta Rumah tapi Ditolak Hakim, Ternyata Ini Alasannya

By Intisari Online, Sabtu, 22 September 2018 | 20:20 WIB

Namun, itu secara umum. Dalam beberapa kasus bisa saja suami tetap wajib memberikan nafkah kepada istrinya meski istri yang melayangkan gugatan.

Sebab, dalam beberapa kondisi ada pengecualian, yang biasanya akan ditentukan oleh pengadilan.

Hal ini dipaparkan dalam Pasal 41 c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”):

"Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri."

Baca Juga : Ditanya Putin yang Keheranan Mengapa Jack Ma Pensiun Padahal Masih Muda, Begini Jawaban Pendiri Alibaba Itu

Secara singkat dapat dikatakan bahwa wajib atau tidaknya mantan suami menafkahi mantan istrinya itu tergantung kepada keputusan pengadilan.

Dalam hukum Islam, suami yang mengajukan talak, maka suami wajib memberikan nafkah dan kiswah (pakaian) kepada istrinya, kecuali jika suami menjatuhkan talak ba'in (talak yang tidak bisa rujuk sebelum istri menikah dengan orang lain terlebih dulu) atau nusyuz (istri durhaka kepada suami) atau jika istri dalam keadaan tidak hamil.

Sebaliknya, jika istri yang melayangkan gugatan cerai, maka hakim dapat memutuskan mantan suami tidak memiliki kewajiban menafkahi mantan istrinya.

Namun, dalam beberapa kasus tertentu, dimana mantan suami tetap wajib menafkahi mantan istrinya meski sang istrinyalah yang menghendaki perceraian tersebut.

Biasanya kewajiban menafkahi ini dijatuhkan sebagai bentuk hukuman kepada mantan suami.

Sementara pada kasus Sule, sepertinya hakim mempertimbangkan faktor kedekatan Lina dengan pria lain yang diduga memicu perceraian sehingga menolak tuntutan nafkah mutah berupa rumah.