Find Us On Social Media :

Istri Sule Minta Harta Rumah tapi Ditolak Hakim, Ternyata Ini Alasannya

By Intisari Online, Sabtu, 22 September 2018 | 20:20 WIB

Intisari-Online.com - Proses sidang cerai antara komedian Sule dan Lina akhirnya mencapai keputusan akhir.

Keduanya dinyatakan resmi bercerai oleh majelis hakim Anung Saputra di Pengadilan Agama Cimahi Kelas 1A, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (20/9/2018).

Dalam sidang perceraian, Lina sempat mengajukan nafkah mutah kepada Sule berupa rumah.

Sule mengaku tak keberatan tak keberatan untuk memenuhinya

"Intinya dia mau minta apa aja saya kasih," kata Sule, seperti dikutip dari Grid.ID.

"Orang dari dulu sudah saya kasih kok. Mau apa? Tanah? Banyak dia tanahnya. Mau mobil? Mau rumah? Udah punya dia. Di belakang saya. Mau apalagi?" terangnya.

Namun hakim memutuskan lain. Mereka menolak sebagian tuntutan Lina, yakni nafkah mutah berupa rumah.

Baca Juga : Gara-gara Teknologi Canggih Israel, Etiopia yang Sangat Miskin Akhirnya Jadi Surga Pertanian nan Makmur!

Mengapa Lina sampai tidak mendapatkan harta rumah atau nafkah mutah dari Sule?

Untuk menemukan jawabannya, mari kita menyimak artikel berjudul "Bolehkah Tidak Menafkahi Mantan Istri Pasca Bercerai?" yang tayang di situsweb hukumonline.com.

Artikel tersebut berangkat dari pertanyaan "Apakah suami berhak tidak menafkahi istri setelah perceraian, karena yang berkemauan perceraian dari pihak istri?".

Dalam uraian artikel tersebut dijelaskan bahwa jika istri berada dalam posisi penggugat, biasanya suami yang tentu saja berada dalam posisi tergugat tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi mantan istrinya tersebut.

Baca Juga : Gunakan Jenazah Manusia, Perusahaan Swiss Membuat Berlian yang Harganya Sangat Mahal, Bagaimana Bisa?