Catat! Ini Daftar Lengkap Caleg Eks Koruptor pada Pemilu Legislatif 2019

Ade Sulaeman

Penulis

Intisari-Online.com -Hampir semua partai politik peserta pemilu tetap mengusung eks napi koruptor sebagai calon anggota legislatif alias caleg eks koruptor.

Hal ini terlihat dari daftar caleg tetap yang sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Kamis (20/9/2018) kemarin.

Sebanyak 13 dari 16 parpol peserta pemilu yang mengusung eks koruptor. Hanya PKB, PPP dan PSI yang daftar calegnya bersih dari bekas napi korupsi.

Berikut daftar parpol yang mengusung caleg eks koruptor:

Baca Juga : Jika Ibu Kota Pindah ke Palangkaraya, Orang Jawa Juga Harus Ikhlas Pindah ke Sana

1. Partai Gerindra

2. PDI-P

Baca Juga : Tak Hanya Kode ala Zumi Zola, Deretan Sandi Lucu Ini Juga Digunakan Oleh para Koruptor saat Beraksi

3. Partai Golkar

4. Partai Nasdem

Baca Juga : Kisah Kakek Manjhi: Dianggap Gila Karena Nekat 'Membelah Gunung' Selama 22 Tahun Demi Desanya

5. Partai Garuda

6. Partai Berkarya

7. PKS

8. Partai Perindo

9. PAN

13. Partai Hanura

14. Partai Demokrat

15. PBB

16. PKPI

Nama-nama ini sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor.

Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu. Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.

(Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar 13 Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor".

Baca Juga : Kembalikan Dompet Berisi Puluhan Ribu Dolar, Pria Jujur Ini Malah Dapat Hadiah Tak Terduga!

Artikel Terkait