Find Us On Social Media :

Sule-Lina Resmi Cerai: Ternyata Istri yang Menggugat Cerai Juga Bisa Mendapat Harta, Asal...

By Ade Sulaeman, Kamis, 20 September 2018 | 15:00 WIB

Intisari-Online.com - Proses sidang cerai antara komedian Sule dan Lina akhirnya mencapai keputusan akhir.

Keduanya dinyatakan resmi bercerai oleh majelis hakim Anung Saputra di Pengadilan Agama Cimahi Kelas 1A, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (20/9/2018).

Salah satu keputusan penting dari persidangan tersebut yang mendapat banyak sorotan adalah Lina yang tidak mendapatkan harta sedikitpun dari Sule.

"Dalam putusan itu telah mengabulkan gugatan ibu Lina, tapi juga menolak gugatan sebagian. Gugatan yang ditolak oleh majelis hakim berkaitan dengan mut'ah. Karena yang menggugat cerai adalah istrinya, Lina tidak mendapat harta sedikitpun dari Sule," ujar kuasa hukum Lina, Abdurahman T Pratomo, seperti dilansir dari tribunnews.com.

Baca Juga : Gara-gara Teknologi Canggih Israel, Etiopia yang Sangat Miskin Akhirnya Jadi Surga Pertanian nan Makmur!

Mengapa Lina sampai tidak mendapatkan sedikitpun harta dari Sule?

Untuk menemukan jawabannya, mari kita menyimak artikel berjudul "Bolehkah Tidak Menafkahi Mantan Istri Pasca Bercerai?" yang tayang di situsweb hukumonline.com.

Artikel tersebut berangkat dari pertanyaan "Apakah suami berhak tidak menafkahi istri setelah perceraian, karena yang berkemauan perceraian dari pihak istri?".

Dalam uraian artikel tersebut dijelaskan bahwa jika istri berada dalam posisi penggugat, biasanya suami yang tentu saja berada dalam posisi tergugat tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi mantan istrinya tersebut.

Baca Juga : Gunakan Jenazah Manusia, Perusahaan Swiss Membuat Berlian yang Harganya Sangat Mahal, Bagaimana Bisa?

Namun, itu secara umum. Dalam beberapa kasus bisa saja suami tetap wajib memberikan nafkah kepada istrinya meski istri yang melayangkan gugatan.

Sebab, dalam beberapa kondisi ada pengecualian, yang biasanya akan ditentukan oleh pengadilan.

Hal ini dipaparkan dalam Pasal 41 c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”):

"Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri."

Baca Juga : Ditanya Putin yang Keheranan Mengapa Jack Ma Pensiun Padahal Masih Muda, Begini Jawaban Pendiri Alibaba Itu

Secara singkat dapat dikatakan bahwa wajib atau tidaknya mantan suami menafkahi mantan istrinya itu tergantung kepada keputusan pengadilan.

Dalam hukum Islam, suami yang mengajukan talak, maka suami wajib memberikan nafkah dan kiswah (pakaian) kepada istrinya, kecuali jika suami menjatuhkan talak ba'in (talak yang tidak bisa rujuk sebelum istri menikah dengan orang lain terlebih dulu) atau nusyuz (istri durhaka kepada suami) atau jika istri dalam keadaan tidak hamil.

Sebaliknya, jika istri yang melayangkan gugatan cerai, maka hakim dapat memutuskan mantan suami tidak memiliki kewajiban menafkahi mantan istrinya.

Namun, dalam beberapa kasus tertentu, dimana mantan suami tetap wajib menafkahi mantan istrinya meski sang istrinyalah yang menghendaki perceraian tersebut. Biasanya kewajiban menafkahi ini dijatuhkan sebagai bentuk hukuman kepada mantan suami.

Contohnya dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda12/Pdt.G/2012/PTA. Smd.

Dalam kasus tersebut, sang istri yang menjadi pihak penggugat ternyata lebih dari dua tahun tidak pernah diberi nafkah oleh suaminya yang menjadi pihak tergugat.

Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa tergugat sering menggunakan kata-kata kotor dan mengancam menggunakan senjata tajam saat bertengkar dengan penggugat. Apalagi tergugat ternyata merupakan seorang guru.

Atas dasar itulah, hakim memutuskan bahwa mantan suami wajib menafkahi mantan istrinya.

Baca Juga : Dokumen Rahasia Mengungkap, Militer Israel Tidak Siap untuk Berperang