Find Us On Social Media :

Sule-Lina Resmi Cerai: Ternyata Istri yang Menggugat Cerai Juga Bisa Mendapat Harta, Asal...

By Ade Sulaeman, Kamis, 20 September 2018 | 15:00 WIB

"Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri."

Baca Juga : Ditanya Putin yang Keheranan Mengapa Jack Ma Pensiun Padahal Masih Muda, Begini Jawaban Pendiri Alibaba Itu

Secara singkat dapat dikatakan bahwa wajib atau tidaknya mantan suami menafkahi mantan istrinya itu tergantung kepada keputusan pengadilan.

Dalam hukum Islam, suami yang mengajukan talak, maka suami wajib memberikan nafkah dan kiswah (pakaian) kepada istrinya, kecuali jika suami menjatuhkan talak ba'in (talak yang tidak bisa rujuk sebelum istri menikah dengan orang lain terlebih dulu) atau nusyuz (istri durhaka kepada suami) atau jika istri dalam keadaan tidak hamil.

Sebaliknya, jika istri yang melayangkan gugatan cerai, maka hakim dapat memutuskan mantan suami tidak memiliki kewajiban menafkahi mantan istrinya.

Namun, dalam beberapa kasus tertentu, dimana mantan suami tetap wajib menafkahi mantan istrinya meski sang istrinyalah yang menghendaki perceraian tersebut. Biasanya kewajiban menafkahi ini dijatuhkan sebagai bentuk hukuman kepada mantan suami.

Contohnya dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda12/Pdt.G/2012/PTA. Smd.

Dalam kasus tersebut, sang istri yang menjadi pihak penggugat ternyata lebih dari dua tahun tidak pernah diberi nafkah oleh suaminya yang menjadi pihak tergugat.

Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa tergugat sering menggunakan kata-kata kotor dan mengancam menggunakan senjata tajam saat bertengkar dengan penggugat. Apalagi tergugat ternyata merupakan seorang guru.

Atas dasar itulah, hakim memutuskan bahwa mantan suami wajib menafkahi mantan istrinya.

Baca Juga : Dokumen Rahasia Mengungkap, Militer Israel Tidak Siap untuk Berperang