Menurut Tulus, dari 300 lebih perusahaan fintech di Indonesia, baru sekitar 64 yang telah dapat izin dari OJK.
Baca Juga : Ingin Jadi Orang yang Kaya Raya? Terapkan 6 Aturan Sederhana Ini dan Rasakan Manfaatnya
"YLKI mendesak OJK segera memblokir perusahaan fintech yang tidak punya izin atau ilegal tetapi sudah beroperasi di Indonesia," ujar Tulus. (Andri Donnal Putera)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Makin Banyak, Masyarakat Diimbau Lebih Teliti saat Ajukan Kredit Online".
Baca Juga : Tubuh Akan Alami Hal Ini Jika Tiap Hari Makan Nasi dan Tempe