Find Us On Social Media :

Kutukan Mantan PM Malaysia: Biaya Hidup Naik, Jual Es Kepal Milo 'Agak Mahal' Malah Masuk Penjara

By Adrie Saputra, Minggu, 9 September 2018 | 08:00 WIB

Intisari-Online.com - Kebutuhan ekonomi Malaysia yang bertambah tinggi, membuat beberapa pengusaha menjadi "nakal" memainkan harga.

Seorang pemilik restoran telah "ditampar" dengan denda RM30,000 (Rp100 juta) atau enam bulan penjara karena menjual es milo denga harga yang dianggap  tidak masuk akal yakni 3,20 ringit Malaysia (Rp11 ribu).

Shihan Mohd Salim, 28, yang memiliki "Anak Mami The Restaurant 3" di Kota Kinabalu, ibu kota negara bagian Sabah di Malaysia.

Dia dituntut berdasarkan Pengendalian Harga dan Anti-Profiteering Act 2011 karena gagal memberikan rincian harga penuh dan tanda terima untuk minuman antara Januari 2015 dan Maret 2016, New Straits Times melaporkan pada Jumat (07/09/2018).

Baca Juga : Perang Dagang AS-China: Donald Trump Ancam Tarif Impor China Ditambah Rp2.900 Triliun!

Shihan juga dituduh gagal menunjukkan rincian biaya untuk bubuk milo, susu dan es selain label harga minuman itu selama tujuh hari kerja mulai tanggal 9 Mei 2016, kata laporan itu.

Tuduhan itu diajukan terhadap Shihan oleh Departemen Perdagangan Domestik dan Urusan Konsumen setelah menerima keluhan tentang minuman "mahal" dari konsumen pada 7 Maret 2016, laporan wakil direktur kementerian negara V. Ravichandran pada konferensi pers.

Dia berharap pengusaha akan melihat kasus ini sebagai kisah peringatan terhadap penipuan harga.

"Saya juga ingin menyarankan konsumen untuk melaporkan kepada departemen kami jika ada kasus serupa di masa depan," katanya.

Baca Juga : Inilah 4 Alasan Mengapa Xiaomi Redmi 6A Tidak Seistimewa Redmi 5A

Shihan diwakili oleh PJ Pereira selama persidangan Sesi Pengadilan yang dimulai pada 24 Oktober 2016.

Tidak jelas dari laporan NST ketika Shihan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.

Meningkatnya biaya hidup telah menjadi kutukan di Malaysia setelah mantan Perdana Menteri Najib Razak memperkenalkan 6 persen pajak barang dan jasa (GST) pada tahun 2015.