Find Us On Social Media :

Soal Kasus Roy Suryo, Mahfud MD: Jika Tak Mau Kembalikan Barang Milik Negara, Pejabat Bisa Dipidana

By Intisari Online, Kamis, 6 September 2018 | 08:30 WIB

Intisari-Online.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut angkat bicara terkait polemik antara Kemenpora dengan Mantan Menpora Roy Suryo tentang barang milik negara (BMN) yang belum dikembalikan.

"Saya tidak tahu kasusnya apa benar itu. Saya kira harus dijelaskan, kalau memang milik negara harus diambil," ujar Mahfud MD di Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu (5/9/2018).

Mahfud MD mengungkapkan, jika memang benar ada sejumlah barang milik negara (BMN) yang belum dikembalikan dan ada buktinya, maka negara harus bersikap tegas. Negara harus mengambil barang-barang tersebut.

"Negara harus tegas, kalau milik negara harus kembali ke negara," urainya.

Baca Juga : Minumlah Air Madu Hangat di Pagi Hari Saat Perut Kosong dan Rasakan 7 Manfaat Ini Pada Tubuh

Menurutnya, proses pengambilan barang negara dilakukan dengan dua tahap. Pertama diminta secara sukarela. Kedua, kalau menolak, maka bisa diambil paksa oleh negara.

"Menurut saya tidak boleh pejabat mengambil barang-barang milik negara sekecil apapun," tandasnya.

Saat ditanya bahwa Kemenpora sudah tiga kali mengirimkan surat kepada Roy Suryo untuk mengembalikan sejumlah barang milik negara (BMN), menurut Mahfud MD, negara bisa melakukan tahapan berikutnya.

"Ya, ke berikutnya, diambil paksa saja, kalau memang negara punya bukti bahwa itu milik negara. Kan ada daftarnya," tegasnya.

Baca Juga : Dulu Ditinggal Wanita karena Hanya Jadi Kuli Bangunan, Nasib Pria Ini Kini Bikin Mantan Pacar Menyesal

Mahfud mengatakan, jika diketahui barang milik negara (BMN) tersebut sudah dialihkan atau hilang, maka bisa dikenakan hukum pidana.

"Jika tidak mau atau sudah dialihkan, sudah hilang, ya bisa dipidanakan, pengelapan dan atau pencurian," pungkasnya. (Wijaya Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Pejabat yang Tak Mau Kembalikan Barang Milik Negara Bisa Dipidana".

Baca Juga : Tunjangan PNS Akan Naik Hingga 50 Persen, Makin Tertartik Ikut CPNS Tahun Ini Nih!