Soal Aliran Dana Korupsi Alat Kesehatan, Amien Rais: Uang Itu dari Soetrisno Bachir

Moh Habib Asyhad

Penulis

Amien Rais (tengah) Dalam Acara Refleksi 19 Tahun Reformasi, di Jakarta, Sabtu (20/5/2017)

Intisari-Online.com -Nama pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) AMien Rais kembali melambung tinggi.

Bukan karena keterkaitannya dengan masa reformasi atau demonstrasi berseri, melainkan soal korupsi aliran dana alat-alat kesehatan (alkes).

(Baca juga:Terseret Kasus Korupsi Alkes, Amien Rais akan Balik Laporkan Korupsi Dua Tokoh Besar

Belum lama ini Jaksa Komisi Pemberantasa Korupsi menilai mantan Menteri Kesehatan Siti Fadlilah Supari terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005.

Kasus ini menyeret nama Amien Rais yang disebut sebagai salah satu penerima uang “haram” itu.

Terkait hal ini, Amien langsung buka suara.

Dalam keterangannya, Amien menyebutkan bahwa kejadian pada Januari hingga Agustus 2007 lalu, berdasarkan ingatannya, dia mengaku menerima bantuan dana operasional dari Soetrisno Bachir.

Soetrisno Bachir merupakan mantan Ketua Umum DPP PAN.

Inilah Rincian Aliran Dana Korupsi Alkes ke Pengurus DPP PAN, Amien Rais Paling Banyak)

“Karena hal itu terjadi 10 tahun lalu, saya me-refresh memori saya,” ujar mantan Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.

Waktu itu, Soetrisno Bachir mengatakan ingin memberi bantuan untuk tugas operasional Amien, sehingga tidak membebani pihak lain.

Dalam keterangannya itu, Amien juga menjelaskan mengenai persahabatannya dengan Soetrisno Bachir yang terjalin sebelum PAN lahir pada 1998.

Menurut dia, Soetrisno Bachir merupakan sosok dermawan yang selalu berbuat baik dengan memberi bantuan kepada siapa pun.

“Waktu itu, dia selalu memberi bantuan pada berbagai kegiatan saya, baik kegiatan sosial maupun keagamaan,” ujar Amien. Namun, Amien tidak tahu kepada siapa saja Soetrisno Bachir memberikan bantuan.

“Saya pernah bertanya kepada dia mengapa membantu berbagai kegiatan saya, dia bilang ‘saya disuruh ibunda membantu anda’ begitu,” ujar Amien menirukan ucapan Soetrisno Bachir.

“Jadi ketika dia menawarkan bantuan tiap bulan buat kegiatan operasional saya, saya anggap wajar,” ujar Amien, dilansir dari Kompas.com.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perbuatan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,1 miliar.

Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening mantan Ketua UmumPartai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun, selaku Ketua Soetrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki merupakan adik ipar Soetrisno Bachir.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN).

(Baca juga:Tak Seperti Karyawan Pria, Psikologi Berpengaruh dalam Negosiasi Gaji Wanita)

Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.

“Terdakwa sendiri menjadi menteri karena diusung oleh Ormas Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5).

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Nuki Syahrun memerintahkan Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah. Salah satunya adalah Amien Rais.

Menurut jaksa KPK, rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp100 juta. Rekening Amien Rais tercatat pertama kali menerima pada 15 Januari 2007. Amien Rais terakhir menerima pada 2 November 2007.

Artikel Terkait