KPK Tangkap Tangan Pejabat BPK Terkait Pemberian Predikat WTP Salah Satu Lembaga Negara

Ade Sulaeman

Penulis

Berbagai Syarat yang Harus Dipenuhi para Pendaftar Seleksi Calon Pimpinan KPK

Intisari-Online.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (26/5/2017).

(Baca juga: KPK Kepada Jokowi: Permudah Pemecatan PNS!)

Operasi tangkap tangan tersebut terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) salah satu lembaga negara.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, saat dikonfirmasi.

"Iya sekitar itu," ujar Syarif.

WTP merupakan opini yang dikeluarkan auditor terhadap laporan keuangan.

(Baca juga: Usulkan Hak Angket Terhadap KPK, 26 Anggota DPR Ini Bisa Dipidanakan)

Sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, audit atas laporan keuangan lembaga negara dilakukan oleh BPK.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap pejabat di BPK.

Menurut Febri, penyelidik KPK harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Setelah selesai pemeriksaan, KPK akan memberikan keterangan resmi terkait OTT tersebut.

"Masih ada waktu maksimal 1 x 24 jam. Akan disampaikan perkembangannya," kata Febri.

(Abba Gabrillin)

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul“Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Pejabat BPK Terkait Predikat WTP”.

Artikel Terkait