Find Us On Social Media :

Mundur dari DKI 1, Ahok Mengembalikan Sisa Uang Operasional Gubernur DKI, Inilah Jumlahnya

By Moh Habib Asyhad, Jumat, 26 Mei 2017 | 16:28 WIB

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Intisari-Online.com - Tak hanya mundur dari jabatan Gubernur DKI Jakata, Ahok juga disebut mengembalikan sisa uang operasional sebagai gubernur. Pengacaranya, Josefina A Syukur, membenarkan berita itu.

Total sisa uang operasional gubernur, menurut Josefina, sebesar Rp1.287.096.775 (Rp1,2 miliar).

(Baca juga: Mengundurkan Diri dari DKI 1, Inilah Dana Pensiun yang Diterima Ahok Setiap Bulan)

Biaya operasional itu ditransfer melalui rekening Bank DKI atas nama Biro Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.

“Betul (dikembalikan), tanggal 23 Mei, Rp 1,2 miliar sekian,” ujar Josefina saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/5).

Ia menambahkan bahwa uang yang dikembalikan Ahok merupakan biaya operasional pada Mei 2017. Ahok mengembalikan sisanya itu sebab baru terpakai sedikit.

“Uang operasional bulan Mei, dikembalikan sisanya. Jadi Pak Ahok itu pakai cuma sampai tanggal 8 atau 9, pokoknya sampai hari terakhir dia bekerja,” kata Josefina.

Pengembalian sisa biaya operasional itu setelah terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur DKI Jakarta dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017.

Ahok menandatangani surat pernyataan tersebut pada 23 Mei 2017 di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempatnya ditahan.

Surat pernyataan tersebut juga dilengkapi meterai Rp6.000. Ahok juga telah mentransfer uang tersebut pada hari yang sama.

(Baca juga: Analisis Tulisan Tangan Ahok: Berubah, Menyesal dan Sangat Rindu Keluarga)

Kita tahu, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena dinilai terbukti menodai agama pada 9 Mei 2017 dan langsung ditahan.

Ahok mulanya mengajukan banding atas putusan itu. Namun, keluarga Ahok membatalkan upaya banding tersebut.

Ahok juga telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.