Penulis
Intisari-Online.com -Kasus pernikahan dini kembali terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kali ini, seorang bocah berusia 13 tahun yang baru lulus Sekolah Dasar (SD) berinisial RK ini menikahi seorang siswi SMK berinisial MA (17).
Pernikahan dini ini terjadi di rumah mempelai wanita di Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, yang berjarak sekitar 130 kilometer dari Kota Makassar pada Kamis (30/8/2018) malam.
Penikahan dini ini pun viral dan menjadi perbincangan di media sosial.
Baca juga:Banjir Bonus Asian Games 2018 Akan Cair Oktober, Ini Rinciannya yang Bikin 'Ngiler'
Juru bicara Kemenag Bantaeng, Mahdi yang dikonfirmasi, Jumat (31/8/2018), membenarkan adanya kembali pernikahan dini antara anak usia 13 tahun dengan gadis berusia 17 tahun ini.
Hanya saja, pernikahan dini tersebut tidak tercatat di kantor KUA Uluere.
“Pernikahan antara pengantin pria berusia 13 tahun dan pengantin wanita berusia 17 tahun ini dilakukan oleh orangtuanya. Belum diketahui pasti, apakah ada imam saat ijab kabul. Mereka menikah tanpa sepengetahuan pihak KUA Uluere dan mereka diam-diam melangsungkan pernikahan itu tanpa melaporkannya,” katanya.
Mahdi menegaskan, jika mereka mendaftar ke kantor KUA Uluere dipastikan akan ditolak karena tidak melalui proses tahapan pernikahan seperti pencatatan di kantor KUA dan proses pembinaan pernikahan.
Baca juga:10 Meme tentang Bonus Asian Games untuk Bambang Hartono, Kocak Banget!
"Berbeda dengan pernikahan dini sebelumnya terjadi antara calon pengantin pria berusia 15 tahun dan pengantin wanita berusia 14 tahun terdaftar di KUA, karena mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng. Kedua calon pengantin ini mengajukan permohonan setelah ditolak oleh KUA,” ungkapnya. (Hendra Cipto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah Berumur 13 Tahun Nikahi Siswi SMK Berusia 17 Tahun".
Baca juga:Benarkah Semua Aktivitas Ponsel Kita Disadap oleh Pemerintah? Termasuk WhatsApp dan Facebook?