Penulis
Intisari-Online.com -Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham akhirnya memakai rompi oranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Idrus resmi menjadi tahanan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagia tersangka kasus korupsi kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/8).
“Ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Idrus tiba di Gedung KPK pada pukul 13.37 WIB.
Idrus yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam datang didampingi pengacaranya, Samsul Huda.
Mantan Menteri Sosial tersebut keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.29 WIB.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai II, Idrus telah mengenakan rompi tahanan oranye berlogo Tahanan KPK.
Idrus diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.
Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Baca juga:Tak Hanya Idrus Marham, 6 Tokoh Ini Juga Disikat KPK di 'Jumat Keramat'
Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.
Menurut KPK, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap. (Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Idrus Marham Ditahan KPK".