Find Us On Social Media :

Demi Gadis Umur 10 Tahun Korban Perkosaan, Pemerintah India 'Langgar' Hukum

By Agus Surono, Rabu, 17 Mei 2017 | 13:30 WIB

Inilah Empat Efek Buruk Aborsi

Intisari-Online.com – Pengadilan India memutuskan untuk memberi kebebasan kepada para dokter pada kasus seorang gadis berusia 10 tahun yang diperkosa hingga hamil oleh ayah tirinya.

Kebebasan di sini termasuk dalam hal melakukan tindakan aborsi.

(Baca juga: Hanya Ingin Dua Anak, Pria Ini Tuntut Seorang Ibu Pengganti untuk Aborsi Satu dari Tiga Anak yang Dikandungnya)

Hukum India melarang aborsi ketika janin sudah berusia di atas 20 minggu, kecuali bila kehidupan atau kesehatan ibu terancam.

Sebuah catatan medis di negara bagian Haryana, India utara, memastikan bahwa kehamilan gadis tersebut sudah mendekati 21 minggu dan tidak menimbulkan bahaya bagi ibu tersebut.

Namun undang-undang tersebut juga memungkinkan dilakukannya aborsi di bawah "keadaan luar biasa," dan dewan medis mengajukan petisi kepada pengadilan untuk memutuskan apakah situasi ini memenuhi kriteria.

(Baca juga: Inilah Isi Pasal Mengenai Legalisasi Aborsi yang Termuat dalam PP Nomor 61 Tahun 2014)

Dr. SK Dhattarwal, kepala departemen kedokteran forensik di Pascasarjana Institut Ilmu Kedokteran, Rohtak, negara bagian Hayana, mengatakan bahwa dengan keputusan pengadilan, dewan medis telah menetapkan bahwa sangat penting untuk melakukan prosedur aborsi kepada gadis ini sesegera mungkin.

Pertimbangan aborsi adalah trauma psikologis si gadis.

“Jika kehamilan itu diteruskan, gadis ini akan menghadapi trauma psikologis. Atas dasar itu, kami melakukan aborsi,” kata Dhattarwal.

Kasus itu bermula ketika ayah tiri gadis yang berusia 20-an itu memperkosanya berulang kali saat ibunya pergi bekerja di sebuah proyek konstruksi.

Ayah tirinya sendiri seorang pekerja harian.