Find Us On Social Media :

Setelah Melihat Foto-foto Mengerikan Ini, Rasanya Tak Ada Alsan Lagi untuk Malas Pakai Helm?

By Ade Sulaeman, Kamis, 27 April 2017 | 20:15 WIB

Helm.

Intisari-Online.com – Di jalanan sering kita melihat pengendara motor atau sepeda tidak mengenakan helm. Beragam alasan dikemukakan. Mulai dari yang ribet sampai kepanasan.

Ada pula yang membawa helm tapi tidak dipakai, hanya ditenteng. Begitu ada polisi atau wilayah yang sering ada polisi, baru helm dipakai sembari motor masih melaju.

Padahal, penggunaan helm ini sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas seperti dalam pasal dan ayat berikut ini.

Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Sedangkan ancaman bagi pelanggar dituangkan dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Jika Undang-undang itu belum menciutkan nyali Anda, simak foto-foto berikut ini yang diambil dari boredpanda.com.