Find Us On Social Media :

Menggaji Karyawan dan ART Juga Ada Seninya, Jangan Asal-asalan

By Moh Habib Asyhad, Rabu, 26 April 2017 | 14:00 WIB

Menggaji karyawan dan ART ada seninya

Intisari-Online.com - Beragamnya jawaban soal gaji ART ini tak lain karena pemerintah memang belum mengaturnya.

Sementara ini acuannya mekanisme pasar saja. Di dalamnya ada kesepakatan antara pemberi kerja dengan tenaga kerja. Kalau cocok harga, maka silakan bekerja.

Pada ART yang disalurkan oleh lembaga penyalur atau perusahaan, aturan soal gaji ini lebih jelas karena adanya kontrak.

Ada nominal tertentu dalam kontrak dan harus dipenuhi pemberi kerja. Soal jumlahnya, lagi-lagi tak ada standar pasti. Akan tetapi jumlahnya, umumnya lebih mahal dibandingkan dengan jika tanpa kontrak.

“Setiap daerah memang memiliki nilai pasar sendiri-sendiri, untuk gaji ART maupun babysitter,” terang Mashudi, Ketua Asosiasi Pelatihan Pekerja Seluruh Indonesia (APPSI).

Penetapan gaji ini tidak mengacu pada Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK). Sebab, ini persoalan sektor informal.

“Upah minimal PRT dan babysitter tak ada hitungannya, itu hanya kebiasaan kita, setiap tahun kita naikkan. Tergantung kemampuan tenaga kerjanya," katanya.

Sekadar gambaran, Papua ada di urutan pertama dalam hal tingginya gaji ART yakni Rp2 juta per bulan. Sedangkan di luar Pulau Jawa, misalnya Sumatera, sekitar Rp 1,6 juta per bulan.

Jabodetabek yang menjadi daerah tujuan urbanisasi ternyata malah termasuk rendah, yakni Rp1,2 juta per bulan.

Tapi ingat, inilah angka batas minimal yang harus disepakati semua pihak. Mulai dari ART, pengguna saja, hingga penyalur.

Sayangnya, masih ada saja penyalur ART ilegal yang nakal. Mereka menetapkan gaji di bawah yang ditetapkan oleh APPSI.

Cutinya lebih banyak