Penulis
Intisari-online.com - Penyidik Polrestabes Makassar akhirnya berhasil mengungkap penyebab kebakaran rumah di Jalan Tinumbu yang menewaskan enam orang satu keluarga yang sedang tidur di dalam rumah.
Polisi menangkap lima orang yang diduga pelaku pembakaran rumah di Jalan Tinumbu dan kini mereka telah ditahan di sel Markas Polrestabes Makassar.
Mereka merupakan jaringan kartel narkoba di Makassar. Polisi juga masih mengejar beberapa pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku pembakaran rumah adalah Akbar Ampuh (32), Andi Ilham Agsari (23), Wandi (23), Haidir Muttalib (25), dan Riswan Idris (23).
Kepala Polrestabes Makassar Kombes Irwan Anwar yang dikonfirmasi, Selasa (14/8/2018), menegaskan, kasus pembakaran rumah tersebut bermotif utang narkoba.
Salah satu dari enam korban tewas kebakaran berutang narkoba sebesar Rp10 juta.
“Otak pelaku pembakaran rumah adalah seorang narapidana kasus pembunuhan, Akbar Ampuh, yang masih menjalani penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar. Akbar Ampuh memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Rahman alias Appang yang masih buron untuk menagih utang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 10 juta ke Muhammad Fahri alias Desta, salah satu dari enam korban tewas," ujarnya.
Irwan menjelaskan, Akbar memberikan narkoba sebanyak sembilan paket ke Muhammad Fahri melalui salah seorang rekannya.
Baca juga:Melarat, Sindikat Yakuza Kini Harus Bertahan Hidup dengan Mencuri Buah
Tapi, uang hasil penjualan tidak disetorkan ke Fahri sehingga Akbar memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Appang untuk menagih.
“Utang narkoba tidak dibayar, Andi Ilham Agsari dan Appang kemudian menganiaya Fahri."
"Tidak puas, keduanya pun meminta bantuan lima orang temannya yang sudah ditangkap terus mencari Fahri yang sedang bersembunyi di rumah kakeknya, H Sanusi (70), yang tak jauh dari rumahnya."
"Setelah mengetahui keberadaan Fahri, ketujuh pelaku kemudian membakar rumah tempat persembunyian Fahri pada dini hari saat seluruh penghuni rumah tertidur pulas,” bebernya.
Baca juga:Benarkah 5 Makanan Asli Indonesia Mirip dengan Makanan Luar Negeri?
Dalam kasus itu, lanjut Irwan, para pelaku dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 dan Pasal 340 subsider 187 juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, tiga rumah hangus terbakar di Jalan Tinumbu, Senin (6/8/2018), sekitar pukul 03.45 Wita.
Dari kejadian itu, enam warga masih satu keluarga dalam satu rumah tewas terpanggang.
Mereka terdiri dari kakek, nenek, sepupu dan cucu, H Sanusi (70), Hj Bondeng (60), Hj Musdalifa, (40) Namira Ramadina (21), Muhammad Fahri (25), dan Ijas (5). (Hendra Cipto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Keluarga di Makassar Tewas Dibakar oleh Kartel Narkoba".