Find Us On Social Media :

Dirjen Imigrasi Batalkan Syarat Tabungan Rp25 Juta untuk Pemohon Pembuatan Paspor

By Ade Sulaeman, Senin, 20 Maret 2017 | 19:45 WIB

Pengaruh Paspor Indonesia Tak Bagus

Intisari-Online.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membatalkan persyaratan kepemilikan tabungan Rp25 juta bagi pemohon pembuatan paspor.

(Ingin Beli Smartphone yang Paling Pas Buat Kamu? Simak Panduan Ini)

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyampaikan, pihaknya melihat banyak masyarakat yang merasa keberatan setelah persyaratan tersebut diberlakukan.

"Alasan menghilangkan (syarat kepemilikan tabungan) Rp25 juta dikarenakan analisa pantauan kami melalui media intelijen, analis kami melihat, masyarakat maupun media cenderung belum bisa menerima kebijakan ini dengan baik," kata Agung di Kantor Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (20/3/2017).

(Hanya Ada Empat Warna Paspor di Dunia, Inilah Alasan dan Maknanya)

"Artinya, masyarakat kita perlu didengar aspirasinya. Kalau ini memberatkan masyarakat, kemudian kebijakan tidak boleh berdiri kokoh, dia (kebijakan) harus menyesuaikan," tambah Agung.

Aturan itu sebelumnya hanya ditujukan bagi orang-orang yang diduga kuat tenaga kerja ilegal.

Terkait pencegahan keberangkatan TKI ilegal, menurut Agung, proses administrasi pembuatan paspor akan lebih diperketat.

Selain melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran, setiap WNI yang akan membuat paspor diwajibkan melampirkan Surat Rekomendasi Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

(Bikin Paspor Harus Punya Tabungan Rp25 Juta, Ini Alasannya!)

Syarat lain, surat telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Sarana Kesehatan (SARKES) yang ditentukan oleh Kementérian Kesehatan.

Selain itu, lanjut Agung, pihaknya juga akan memperketat pada tahap wawancara. Petugas akan menggali informasi kepada pemohon.