Intisari-Online.com - Paspor memiliki masa berlaku layaknya surat-surat identitas lainnya. Paspor berlaku selama lima tahun.
Pemegang paspor pun harus memperpanjang masa berlaku agar paspor bisa digunakan. Kapan sebaiknya memperpanjang paspor?
“Perpanjang paspor itu waktu minimalnya adalah enam bulan sebelum masa berlaku paspor habis. Itu yang kami sarankan,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heru Santoso saat dihubungi KompasTravel, Selasa (26/4/2016).
Rentang waktu enam bulan itu memiliki alasan tersendiri. Heru menyebutkan maskapai penerbangan hanya mau menerima penumpang yang berpaspor minimal masa aktif enam bulan sebelum masa berlaku habis.
“Maskapai penerbangan bisa menolak penumpang kalau paspornya sudah mau habis. Itu pertimbangan mereka,” ungkapnya.
Pertimbangan itu bukan tanpa risiko yang bisa berdampak kerugian bagi maskapai itu. Menurut Heru, jika pemegang paspor ternyata kehabisan masa berlaku di tengah perjalanan atau di negara-negara tujuan tertentu, maka maskapai tersebut berkewajiban untuk mengembalikan penumpang tersebut ke negara asalnya.
“Jadi rugi dong bawa penumpang yang bermasalah di paspornya,” papar Heru.
Selain itu, bahkan beberapa negara di dunia seperti Amerika Serikat dan India mensyaratkan untuk memiliki paspor dengan masa berlaku satu tahun jika ingin datang. Sehingga, menurut Heru, pemegang paspor juga harus mengetahui peraturan negara yang akan dikunjungi dan tentu berpengaruh kepada masa berlaku paspor.
“Jadi maksimal untuk perpanjang paspor adalah satu tahun sebelum masa berlaku paspor habis. Itu untuk negara-negara yang punya syarat masa berlaku paspor satu tahun sebelum habis untuk bisa masuk,” ungkapnya.
Selain itu, walaupun masa berlaku paspor masih lama, tetapi halaman paspor sudah mau habis, paspor perlu diperpanjang. Sebaiknya perpanjang paspor saat halaman paspor yang kosong tinggal tiga halaman.
(Wahyu Adityo Prodjo/kompas.com)