Find Us On Social Media :

BPJS Kesehatan Dikabarkan Bakal Hentikan Layanan Persalinan, Begini Penjelasan Resmi BPJS

By Moh Habib Asyhad, Senin, 30 Juli 2018 | 12:34 WIB

Intisari-online.com - Baru-baru ini sedang ramai isu yang menyebut bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan menjamin tiga layanan kesehatan.

Tiga layanan kesehatan itu meliputi katarak, persalinan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Isu tersebut muncul seiring diterbitkannya Peraturan Direktur (Perdir) Jaminan Pelayanan pada 25 Juli 2018 kemarin.

“Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.”

Baca juga: Obat Kanker Trastuzumab Tak Lagi Ditanggung Penuh BPJS, Pasien Ini Gugat Jokowi dan BPJS, Harganya Memang Sangat Mahal

Begitu bunyi potongan aturan baru itu, seperti dipublikasikan di Bpjs-kesehatan.go.id.

Terkait hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat langsung memberi klarifikasi.

Pihaknya menegaskan bahwa berlakunya Perdir itu jangan disalahartikan bahwa penjaminan akan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi, dan bayi baru lahir sehat diberhentikan atau dicabut.

“Jadi tidak benar ada penghentikan penjaminan pelayanan terhadap tiga hal itu,” tegas Nopi ketika dikontak Intisari via WhatsApp.

Ia juga menegaskan, semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS.

Perdir itu, tambahnya, terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan.

“Jadi tidak benar bahwa Perdir tersebut untuk menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik. Ini yang perlu publik pahami,” tegas Nopi.

Nopi menjelaskan, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak.