Penulis
Intisari-Online.com – Menteri Kesehatan RI, Nila F. Moeloek, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Jazi Eko Istiyanto, bersepakat untuk menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Bidang Kesehatan. Kesepakatan itu dibuat pada hari pertama pelaksanaan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) tahun 2017, Jakarta (27/2).
Nota Kesepahaman ini ditujukan landasan bagi kedua pihak untuk melakukan kerja sama dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di bidang kesehatan. Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu empat tahun terhitung sejak tanggal ditandangani.
Nota kesepakatan itu meliputi koordinasi pelaksanaan dan pertukaran informasi, penggunaan sarana dan prasarana, pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia, pertukaran kepakaran, dan harmonisasi penyusunan peraturan. Tak berheti sampai disitu saja, Kemenkes maupun BAPETEN juga menyepakati pengembangan kesiapsiagaan nuklir, koordinasi pelaksanaan inspeksi, koordinasi pelaksanaan pengkajian, dan bidang lain yang akan disepakati kemudian.
BAPETEN memiliki satu program prioritas, yakni penguatan jaminan perlindungan keselamatan pasien radiologi. Hal ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pasien radiologi, petugas, masyarakat dan lingkungan, meningkatkan keandalan perlatan radiologi, tersedianya peraturan sesuai standar nasional dan internasional, dan tersedianya database pasien dan petugas dalam rangka menetapkan optimasi proteksi radiasi.