Find Us On Social Media :

Kini Kita Bisa Minta Ganti Rugi Maksimal Jika Dirugikan Maskapai Asing, Ini Aturan Barunya

By Moh. Habib Asyhad, Senin, 13 Februari 2017 | 19:45 WIB

Pengguna Paspor Curian di Pesawat Malaysia Airlines Sudah Teridentifikasi

Intisari-Online.com - Pernah dirugikan maskapai asing? Dulu, jika kita menghadapi masalah ini biasanya kita akan dihadapkan pada birokrasi yang berbelit. Sudah begitu, kompensasi yang diberikan pun tidak besar. Tapi itu dulu.

(Gaji Tak Kena Pajak dan Hal Lainnya yang akan Membuat Pramugari Maskapai Lain Iri terhadap Pramugari Emirates)

Aturan terbaru, berkat kerja keras Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Montreal 1999 (MC99) yang diadopsi ke dalam Peraturan Presiden RI Nomor: 95 tahun 2016 tanggal 21 November 2016 tentang Pengesahan Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu Tentang Angkutan Udara Internasional. PerPres tersebut mulai berlaku sejak 23 November 2016 dan menggantikan Konvensi Warsawa 1929 (MC 29) yang lebih dulu diratifikasi.

Dengan konvensi ini, menurut Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agoes Subagio, kita bisa meminta ganti rugi maksimal jika dirugikan oleh maskapai asing. “Prosedurnya juga tidak berbelit-belit lagi, karena aturan ini (MC99) berlaku secara internasional,” ujar Agoes.

Sementara itu, menurut pakar hukum dari Masyarakat Hukum Udara (MHU) Dr. Baiq Setiani, seperti dilaporkan Angkasa.co.id, aturan ini merupakan jaminan hukum yang pasti bagi penumpang. Karena dalam MC99 semua hal telah diatur dengan jelas dan tegas dimana konvensi ini menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability).

“Jadi, maskapai penerbangan tidak lagi dapat mengelak dari tanggung jawabnya apabila terbukti melakukan kesalahan kepada penumpang. Baik terkait bagasi, kargo, dan atas kesalahan orang-orang yang dipekerjakannya,” ujar Baiq.

Baiq mencontohkan, untuk warga Indonesia yang menjadi korban pesawat Malaysia Airlines MH 370, kompensasinya hanya senilai 125.000 Franc / US$ 8.500 (atau setara Rp 110 juta) karena memakai acuan WC 29. Sedangkan jika memakai acuan MC 99, kompensasinya bisa senilai SDR 113.100 per penumpang (atau setara Rp 2,3 miliar).

Untuk keterlambatan (delay) penerbangan, maskapai penerbangan asing wajib memberikan kompensasi maksimum 4.694  SDR atau sekitar Rp84,2 juta.  Jumlah yang sangat banyak, apalagi jika dibandingkan dengan kompensasi untuk penerbangan domestik. Untuk diketahui, 1 SDR (Special Drawing Rights) setara dengan sekitar 1,35 USD berdasarkan data IMF per tanggal 24 Januari 2017.