Find Us On Social Media :

Israel Jadi Negara Apartheid, Hanya Orang Yahudi yang Punya Hak di Sana dan Yerusalem Jadi Ibukotanya

By , Kamis, 19 Juli 2018 | 17:30 WIB

Adalah, Lembaga Hukum untuk Hak-Hak Minoritas Arab di Israel, menyebut undang-undang tersebut sebagai bentuk lain dari  kebijakan rasis.

"Undang-undang negara-bangsa Yahudi menampilkan elemen kunci apartheid, yang tidak hanya tidak bermoral tetapi juga dilarang secara mutlak di bawah hukum internasional," kata Hassan Jabareen, Direktur Umum Adalah.

"Dengan mendefinisikan kedaulatan dan pemerintahan sendiri yang demokratis semata-mata untuk orang-orang Yahudi, maka Israel telah membuat diskriminasi nilai konstitusional."

BACA JUGA: Berasal dari 12 Putra Yakub, ke Mana Perginya 10 Suku Israel yang Hilang?

Menurut Adalah, saat ini ada lebih dari 65 aturan hukum Israel yang mendiskriminasi warga Palestina di Israel dan warga Palestina dari Wilayah Pendudukan Palestina,

Di Ma'alot-Tarshiha, sebuah kotamadya di Israel utara yang dibuat dengan menghubungkan kota Yahudi Ma'alot dan kota Palestina Tarshiha, ada kemarahan di kalangan warga Palestina.

"Saya pikir ini adalah undang-undang rasis oleh pemerintah sayap kanan radikal yang menciptakan hukum radikal dan menanam benih untuk menciptakan negara apartheid," kata dokter Bassam Bisharah, 71.

"Tujuan dari undang-undang ini adalah diskriminasi. Mereka ingin menyingkirkan orang Arab secara total," kata Yousef Faraj, 53, dari desa Druze di dekatnya, Yanuh.

"Orang-orang Israel ingin menghancurkan semua agama orang-orang Arab."

Saat ini Warga Palestina Israel berjumlah sekitar 1,8 juta atau sekitar 20% dari 9 juta total penduduk Israel.

BACA JUGA: Misteri Kubah Batu Yerusalem: Sumur Jiwa, Pusat Dunia, dan Tempat Disimpannya Tabut Perjanjian