Israel Jadi Negara Apartheid, Hanya Orang Yahudi yang Punya Hak di Sana dan Yerusalem Jadi Ibukotanya

Yoyok Prima Maulana

Penulis

arlemen Israel pada Kamis (19/7) mengadopsi undang-undang yang mendefinisikan Israel sebagai tanah tumpah darah khusus orang-orang Yahudi.

Intisari-online.com - Parlemen Israel pada Kamis (19/7) mengadopsi undang-undang yang mendefinisikan Israel sebagaitanah tumpah darahkhusus orang-orang Yahudi.

Hal ini melahirkan kekhawatiran yang mengarah pada diskriminasi terang-terangan terhadapminoritas warga keturunan Arab.

RUUini juga meneguhkan bahasa Ibrani sebagai bahasa nasional negara.

Menghapus bahasa Arab dari penunjukannya sebagai bahasa resmi dan menurunkan statusnya.

BACA JUGA:Konyol, Israel Tembak Jatuh Drone Rusia yang Ternyata Buatan Israel Sendiri

"Israel adalah tanah air bersejarah dari orang-orang Yahudi dan mereka memiliki hak eksklusif untuk penentuan nasib sendiri secara nasional di dalamnya," bunyi salah satu poin undang-undang tersebut.

Para pembuat undang-undang juga sepakat bahwa Yerusalem tidak akan dipisah lagi dan menjadi ibukota Israel.

Aturan tersebut didukung oleh pemerintah sayap kanan, disahkan parlemen dengan hasil voting 62:55 dan dua abstain. Jumlah anggota parlemen atau Knesset Israel adalah 120 orang.

"Ini adalah momen yang menentukan dalam sejarah Zionisme dan sejarah negara Israel," kata Perdana Menteri Benjamin Netanyahuseperti dilansir dari Al Jazeera.

Kemarahan Anggota Knesset Palestina

"Ini telah melewati sebuah hukum supremasi Yahudi dan mengatakan kepada kita bahwa kita akan selalu menjadi warga negara kelas dua," Ayman Odeh, kepala Joint List Arab.

Ahmed Tibi, salah satu anggota parlemen, mengatakan: "Saya syok dan sedih atas kematian demokrasi ini."

Politik Apartheid

Adalah, Lembaga Hukum untuk Hak-Hak Minoritas Arab di Israel, menyebutundang-undang tersebut sebagai bentuk lain darikebijakan rasis.

"Undang-undang negara-bangsa Yahudi menampilkan elemen kunci apartheid, yang tidak hanya tidak bermoral tetapi juga dilarang secara mutlak di bawah hukum internasional," kata Hassan Jabareen, Direktur Umum Adalah.

"Dengan mendefinisikan kedaulatan dan pemerintahan sendiri yang demokratis semata-mata untuk orang-orang Yahudi, maka Israel telah membuat diskriminasi nilai konstitusional."

BACA JUGA:Berasal dari 12 Putra Yakub, ke Mana Perginya 10 Suku Israel yang Hilang?

Menurut Adalah, saat ini ada lebih dari 65 aturan hukum Israel yang mendiskriminasi warga Palestina di Israel dan warga Palestina dari Wilayah Pendudukan Palestina,

Di Ma'alot-Tarshiha, sebuah kotamadya di Israel utara yang dibuat dengan menghubungkan kota Yahudi Ma'alot dan kota Palestina Tarshiha, ada kemarahan di kalangan warga Palestina.

"Saya pikir ini adalah undang-undang rasis oleh pemerintah sayap kanan radikal yang menciptakan hukum radikal dan menanam benih untuk menciptakan negara apartheid," kata dokter Bassam Bisharah, 71.

"Tujuan dari undang-undang ini adalah diskriminasi. Mereka ingin menyingkirkan orang Arab secara total," kata Yousef Faraj, 53, dari desa Druze di dekatnya, Yanuh.

"Orang-orang Israel ingin menghancurkan semua agama orang-orang Arab."

Saat ini Warga Palestina Israel berjumlah sekitar 1,8 juta atau sekitar 20% dari 9 juta total penduduk Israel.

BACA JUGA:Misteri Kubah Batu Yerusalem: Sumur Jiwa, Pusat Dunia, dan Tempat Disimpannya Tabut Perjanjian

Artikel Terkait