Diblokir Pengadilan Federal AS, Kebijakan “Anti-Imigran” Donald Trump Ditunda

Ade Sulaeman

Penulis

Donald Trump di gedung putih.

Intisari-Online.com - Pemerintah Amerika Serikat, Sabtu (4/2/2017), menunda pelaksanaan perintah eksekutif Presiden Donald Trump terkait pengungsi dan pelancong dari tujuh negara Muslim.

Penundaan ini dilakukan setelah pengadilan federal AS memblokir perintah eksekutif presiden itu.

(Dianggap Dukung Kebijakan Anti-imigran Trump, Uber Dihapus oleh Lebih dari 200.000 Pengemudinya)

"Kami menghentikan pembatalan sementara visa. Mereka yang sudah memiliki visa yang valid bisa melanjutkan perjalanan menuju ke AS," ujar juru bicara kemenlu AS.

Kemenlu AS menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan departemen keamanan dalam negeri terkait perubahan tersebut.

Sebelumnya, seorang hakim federal di Seattle, Jumat (3/2/2017), memerintahkan penundaan sementara berskala nasional terhadap kebijakan Presiden Donald Trump yang melarang warga tujuh negara Muslim masuk ke AS.

(Ini Tanggapan Jokowi Terkait Kebijakan Anti-imigran Donald Trump)

Keputusan yang diambil hakim James Robart ini berlaku secara nasional setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap gugatan jaksa agung negara bagian Washington, Bob Ferguson terhadap kebijakan Donald Trump ini.

"Hari ini, konstitusi menang. Tak seorang pun berada di atas hukum, termasuk presiden," ujar jaksa agung Ferguson yang menyebut keputusan tersebut sebagai hal yang bersejarah.

"Sejak awal sudah saya katakan bukan suara paling keras yang akan menang di ruang sidang, melainkan konstitusi," tambah Ferguson.

Ferguson melanjutkan, hakim Robart menduduki jabatannya setelah ditunjuk Presiden George W Bush yang juga berasal dari Partai Republik.

Keputusan yang diambil pada Jumat ini bukanlah yang pertama menentang kebijakan Presiden Trump. Namun, keputusan inilah yang paling efektif.

Sementara itu, juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, Gillian Christensen mengatakan, pihaknya tak akan mengomentari keputusan hakim itu.

Ferguson mengatakan, keputusan hakim itu pada dasarnya memastikan bahwa setiap orang yang memiliki visa yang valid bisa masuk ke wilayah AS.

Sejauh ini belum diketahui apakah pemerintahan Trump akan melakukan langkah hukum untuk melawan atau aparat penjaga perbatasan akan menaati keputusan tersebut.

Gubernur Washington Jay Inslee menyambut baik keputusan hakim itu seraya menyebutnya sebagai kemenangan luar biasa.

"Masih banyak yang harus dilakukan. Pertarungan belum dimenangkan, tetapi kita bisa bangga dengan kemenangan hari ini karena sejarah mencatat kita berjuang di sisi yang benar," kata Gubernur Inslee.

Keputusan hakim Robart itu diambil setelah Ferguson memasukkan gugatan untuk membatalkan sejumlah hal pokok dalam perintah eksekutif Presiden Trump.

Perintah yang dikeluarkan Trump itu menetapkan larangan total untuk pengungsi Suriah masuk ke wilayah AS.

Selain itu, Trump juga memerintahkan agar warga Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman dihambat untuk masuk ke AS selama 90 hari.

Sedangkan pengungsi dari negara lain selain Suriah baru diizinkan masuk setelah 120 hari.

Sementara itu, kemenlu AS mengatakan, sebanyak 60.000 warga asing dari tujuh negara mengajukan protes karena meski sudah memiliki visa yang sah mereka tak diizinkan masuk ke AS.

Sedangkan, kuasa hukum departemen kehakiman AS mengatakan dalam sebuah sidang di Virginia bahwa sedikitnya 100.000 visa sudah dicabut.

Artikel Terkait