Find Us On Social Media :

Pentingnya Mengubah Hak Guna Menjadi Hak Milik

By K. Tatik Wardayati, Rabu, 25 Januari 2017 | 17:01 WIB

SHM

Intisari-Online.com – Meski kadang merepotkan, mengubah Serifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sangat penting untuk dilakukan. Dengan SHGB, pemilik hanya dapat memanfaatkan tanah milik negara. Dengan SHM, pemiliklah yang memiliki hak atas tanah tersebut.

(Cara Mengubah Surat Girik Menjadi SHM)

Dalam jangka panjang, biaya pengurusan SHGB bisa berkali-kali lebih besar dibanding dengan menaikkan SHGB menjadi SHM. Maklum, jika SHM hanya diurus sekali, SHGB harus diurus setiap 20 tahun sekali. Apalagi proses perpanjangannya akan sama seperti membuat SHGB untuk pertam akali.

Cara mengurus perubahan status SHGB menjadi SHM sendiri pada dasarnya mudah, hanya saja kadang ada pungli dan proses yang molor karena oknum nakal.

Siapkan berkas: SHGB asli, salinan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), KTP, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) terakhir, surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Isi formulir dari Badan Pertanahan Nasional, serahkan berkas, bayar biaya perkara resmi sebesar Rp50.000.

Tunggu proses pengurusan normal 3 – 10 hari kerja.

Kalau tidak punya waktu mengurusnya, Anda bisa memakan jasa notaris. Calo juga kerap menawari, tapi tentu saja notaris lebih terpercaya.