Find Us On Social Media :

Eks Dirut Garuda Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap oleh KPK

By Moh. Habib Asyhad, Kamis, 19 Januari 2017 | 17:15 WIB

Eks Dirut Garuda Indonesia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap

Intisari-Online.com - Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski sudah membenarkan penetapan ini, Ketua KPK Agus Rahardjo belum mau membeberkan perincian jumlah suapnya.

Setidaknya telah ada empat lokasi di Jakata Selatan yang digeledah oleh komisi antirasuah itu. “Nilainya cukup besar, jutaan dolar Amerika,” ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK.

(Bupati Klaten Ditangkap KPK: Kita Marah, Tapi Kita Juga Korupsi!)

Terkait hal ini, PT Garuda Indonesia langsung angkat bicara. Melalui Vice President Corporate Communication-nya Benny S Butarbutar, Garuda Indonesia menegaskan bahwa korupsi itu tindakan personal. Bukan korporasi.

“Ini tidak ada kaitannya dengan perusahaan. Lebih pada tindakan perseorangan,” ujar Benny, dilansir dari Kompas.com.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sebagai perusahaan publik, Garuda Indonesia sudah mempunyai mekanisme dalam seluruh aktivitas bisnisnya. Mulai dari penerapan sistem GCG yang sangat ketat hingga transparansi dalam informasinya.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK,” tanbah Benny.