Find Us On Social Media :

Ahok Bebas Agustus Ini? Begini Hitung-hitungan Hukumannya

By , Selasa, 10 Juli 2018 | 21:03 WIB

Karena Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.

BACA JUGA: Takut Diselingkuhi? Ini Cara Mudah Menyadap Whatsapp Pasangan

"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih di penjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata Sidarta pula.

Selain itu, menurutnya Ahok masih bisa mendapat remisi lain.

"Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dan lain-lain."

Terlepas dari itu, ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti.

Namun, dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum Hari Kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus 2018 nanti.

BACA JUGA: Inilah yang Akan Terjadi Jika Rutin Makan 6 Siung Bawang Putih Panggang Setiap Hari

Isi Kegiatan di Penjara

Adik kandung sekaligus penasehat hukum Ahok, Fifi Lety Indra pernah menyampaikan bahwa Ahok menghabiskan waktunya di dalam penjara dengan baik.

Ia banyak mendalami agama yang ia pegang.