Find Us On Social Media :

Menyerahkan Diri, Ini 3 Fakta Pelaku yang Menjambret Penumpang Ojek Online Hingga Tewas

By Mentari DP, Selasa, 10 Juli 2018 | 10:30 WIB

Adapun Warsilah dijambret dan tewas di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat, atau sekitar 3 kilometer dari lokasi pertama SH memantau Warsilah, Minggu (1/7/2018).

"Jadi, dia berputar-putar di sekitar Cililitan, setelah itu dia masuk ke daerah Rawasari. Ketika sudah melihat korbannya, dia ikuti sampai ke Jalan Ahmad Yani persis di depan PT Gudang Garam," ujar Arie, di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).

Arie mengatakan, SH menjadikan Warsilah sebagai target karena melihat tas perempuan itu yang diletakkan di tengah tempat duduk, antara korban dan pengemudi ojek online.

SH yang mengendari sepeda motor kemudian memepet Warsilah dan langsung menarik tas yang tidak terjaga. Secara spontan, Warsilah menahan tas miliknya.

Beberapa saat sempat terjadi tarik-tarikan antara SH dan Warsilah. Namun, karena tenaga SH yang lebih kuat, Warsilah ikut tertarik sehingga akhirnya terjatuh.

"Pelaku langsung menarik tas korban. Karena refleks menahahan tas nya, (korban) jadi terjatuh," ujar Arie.

Baca juga: Aksi Jambret dan Begal Meningkat, Mulai Malam Ini 1.000 Polisi Diterjunkan Untuk Memberantasnya

Takut Ditembak

"Saya nyerahin diri karena saya takut ditembak," ujar SH di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).

SH sempat ketakutan karena mendengar dari informasi di televisi bahwa pelaku penjambretan akan ditembak polisi.

Pelaku yang tinggal di Cakung, Jakarta Timur, itu kemudian mendatangi rumah pamannya yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan, untuk mengadu.

Setelah dinasihati pamannya, pada Minggu (8/7/2018) SH memutuskan untuk menyerahkan diri.

"Saya tahu juga Pak, saya salah, jadi saya menyerahkan diri," ujar SH. (David Oliver Purba)

(Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Penjambret di Cempaka Putih Merasa Diikuti Bayang-bayang Korban")

Baca juga: Foto Mata Merah Karena Pembuluh Pecah Akibat Main Ponsel Saat Tidur Jadi Viral, Ini Fakta Sebenarnya