Penulis
Intisari-Online.com -Ada kenaikan tarif surat kendaraan bermotor pada awal tahun 2017 ini. Kenaikan ini, bukan karena keputusan produsen tapi seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
(Apa Manfaat E-tilang bagi Aparat Kepolisian?)
Peraturan itu bertanggal 6 Desember 2016, dan akan mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
Kombes. Pol Chrysnanda Dwi Laksana, Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, ketika dimintai konfirmasi mengatakan, jika kenaikan ini idealnya bisa memberikan kemajuan dan modernisasi dalam berlalu lintas.
“Ini merupakan salah satu bentuk investasi road safety sebagai fungsi utama dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, seperti untuk legitimasi, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan prima (cepat, tepat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses),” ujar Chrysnanda, Senin (3/1), seperti dilaporkan Kompas.com.
Chrysnanda juga menambahkan, kalau dana PNPB memiliki lima kegunaanya, berikut penjabarannya.
1. Trainer dan training, dalam rangka membangun sumber daya manusia (SDM) yang profesional.
2. Infrastruktur dan sistem pendukung lainya, seperti modernisasi program online atau secara elektronik, di mana bisa memberikan pelayanan prima.
3. Updating dan upgrading sistem-sistem.
4. Menyediakan material pendukung.
5. Menghadirkan produk-produk lain yang berkeselamatan.
Sebagai pelengkap, berikut daftar tarif baru surat-menyurat kendaraan bermotor di kepolisian:
Jenis Pengurusan | Lama | Baru |
Penerbitan STNK (baru & perpanjangan)
- Roda 2 dan 3 - Roda 4 atau lebih |
Rp50 ribu Rp75 ribu |
Rp100 ribu Rp200 ribu |
Pengesahan STNK
- Roda 2 atau 3 - Roda 4 atau lebih |
Rp25 ribu Rp50 ribu | |
Penerbitan STCK
- Roda 2 atau 3 - Roda 4 atau lebih |
Rp25 ribu Rp25 ribu |
Rp25 ribu Rp50 ribu |
Penerbitan TNKB
- Roda 2 atau 3 - Roda 4 atau lebih |
Rp30 ribu Rp50 ribu |
Rp60 ribu Rp100 ribu |
Penerbitan BPKB
- Roda 2 atau 3 - Roda 4 atau lebih |
Rp80 ribu Rp100 ribu |
Rp225 ribu Rp375 ribu |
Penerbitan surat mutasi ke luar daerah
- Roda 2 atau 3 - Roda 4 atau lebih |
Rp75 ribu Rp75 ribu |
Rp150 ribu Rp250 ribu |
Penerbitan surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara
- Roda 2 atau 3 - Roda 4 atau lebih |
Rp100 ribu Rp100 ribu |