Penulis
Intisari-Online.com -Bank Indonesia telah resmi meluncurkan uang baru pada Senin (19/12) kemarin. Peluncuran ini pun menyambutan sambutan yang begitu hangat dari khalayak, terbukti mereka langsung berbondong-bondong menukarkan uang lama mereka dengan uang baru itu.
Terlepas dari euforia uang baru itu, tak banyak dari kita yang benar-benar mengenali uang rupiah Indonesia, termasuk kriteria apakah uang yang kita pegang layak edar atau tidak. Mengacu pada Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar yang dikeluarkan Bank Indonesia, setidaknya ada beberapa tanda uang layak edar yang mesti kita perhatikan.
(Sistem Pengamanan Uang Rupiah Terbaru Disebut Salah Satu yang terbaik di Dunia)
Uang tidak layak edar, menurut pedoman itu, meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana kriteria uang rusak itu?
Masih dari pedoman yang sama, selembar uang dikatakan rusak jika hilang sebagian (lebih dari 500 mm²), terdapat lobang (lebih dari 10 mm²), ada coretan, sobek (lebih dari 8 mm), atau selotipan (lebih dari 225 mm²). Uang yang terbakar juga termasuk kategori uang rusak.
Untuk lebih jelasnya, perhatikan gambar berikut:
Meski demikian, kita masih bisa menukar uang rusak itu dengan uang baru yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau tempat lain yang disetujui Bank Indonesia. Asalkan: masih bisa dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian yang rusak yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.