Uang Baru NKRI: Catat! Tidak Semua Uang Layak Tukar

Moh. Habib Asyhad
,
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Uang baru NKRI
Uang baru NKRI

Intisari-Online.com -Presiden RI Joko Widodo telah meresmikan peluncuran uang terbaru NKRI hari ini, Senin (19/12). Seiring dengan itu, masyarakat juga sudah diperbolehkan untuk menukar uang lama dengan uang terbaru itu setidaknya di dua tempat: Bank Indonesia dan Blok M Square.

Terlepas dari itu, patut diperhatikan, tidak semua uang layak tukar—terutama uang lama yang sudah rusak. Mengacu pada Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar yang dikeluarkan Bank Indonesia, sejatinya ada beberapa tipe uang rusak yang masih bisa ditukar. Seperti ini:

Fisik uang kertas lebih besar 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.

Uang rusak masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar 2/3 ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.

Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetap terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak itu lengkap dan sama serta lebih besar 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.

Terlepas dari itu, seperti disinggung di awal, tidak semua uang rusak bisa ditukar, oleh sebab sebagai berikut:

Fisik uang kertas kurang dari atau sama dengan dua per tiga ukuran aslinya.

Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri uang rusak tersebut berbeda.

Artikel Terkait