Find Us On Social Media :

Dibayangi Denda Rp650 Juta, Alasan Anggun Tak Pernah Tampilkan Wajah Anaknya di Media Sosial

By Ade Sulaeman, Rabu, 27 Juni 2018 | 15:05 WIB

Ya, di Prancis, para orangtua memang dilarang untuk mengunggah foto yang memperlihatkan wajah anaknya di media sosial.

Apabila orangtuan melanggarnya maka siap-siap saja mereka akan dikenai hukuman penjara atau denda mencapai Rp650 juta.

Aturan tersebut dikeluarkan pada bulan Maret 2016.

Pemerintah Prancis menilai mengunggah foto anak di media sosial, adalah bentuk pelanggaran terhadap privasi sang anak, sekaligus menempatkan mereka dalam kondisi yang berisiko.

Salah satu risiko yang dianggap paling mungkin terjadi adalah anak menjadi incaran para paedopil.

Beberapa kasus menunjukkan bahwa hal itu memang pernah benar-benar terjadi, di mana wajah anak muncul di situs paedopil.

Peraturan serupa, dan lebih dulu diterbitkan, ada di Jerman.

Di negara ini, kampanye tentang pentingnya privasi anak gencar dipublikasikan.

"Mengunggah foto-foto anak ke Facebook bukan tanpa risiko, lindungilah anak-anak anda," demikian bunyi peringatan tersebut seperti dikutip dari kompas.com.

Ya, selain demi menghindari denda yang cukup besar, apa yang dilakukan Anggun toh demi kebaikan anaknya sendiri juga.

Baca juga: Bukan Danau Toba, Inilah Danau Terdalam di Indonesia, Ada Gua Tengkorak di Dalamnya