Find Us On Social Media :

Tuk! Aman Abdurrahman Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Ini 10 Fakta Proses Persidangannya yang Wajib Anda Tahu

By Ade Sulaeman, Jumat, 22 Juni 2018 | 13:00 WIB

Para korban teror bom itu juga mengajukan kompensasi biaya pengobatan mereka kepada negara.

3. Pengikut Aman dan terpidana kasus terorisme jadi saksi

Selain korban berbagai aksi teror, jaksa juga menghadirkan pengikut Aman Abdurrahman dan beberapa terpidana kasus terorisme sebagai saksi.

Beberapa saksi yang dihadirkan antara lain Zainal Anshori (pimpinan kelompok Jamaah Ansharut Daulah/JAD), Saiful Munthohir (pengikut Aman), Kiki Muhammad Iqbal (murid Aman yang memberikan ceramah pada pelaku bom Kampung Melayu), Syawaluddin Pakpahan (penyerang Mapolda Sumatera Utara), dan Joko Sugito (terpidana kasus bom Samarinda).

Mereka rata-rata ditanya soal ajaran Aman. Beberapa di antara mereka mengaku pernah mendengar ceramah Aman secara langsung maupun melalui rekaman MP3. Ada juga yang membaca ajaran Aman melalui aplikasi Telegram dan laman Millah Ibrahim.

Syawaluddin Pakpahan misalnya. Dia mengaku pernah membaca tulisan Aman lewat Telegram soal jihad dan thogut setelah dia kembali dari Suriah untuk berjihad.

Menurut dia, tulisan Aman sama dengan pemahamannya.

"Jihad seperti apa yang di-share (dalam Telegram)?" tanya jaksa Anita Dewayani dalam persidangan pada 27 Maret 2018.

"Sama dengan yang saya yakini, berperang," jawab Syawaluddin.

4. Aman disebut pimpinan ISIS di Indonesia

Aman Abdurrahman disebut sebagai pimpinan tertinggi Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia.

Alasannya, ajaran Aman selalu menjadi rujukan kelompok-kelompok yang memiliki pemahaman yang sama dengannya.