Find Us On Social Media :

Tuk! Aman Abdurrahman Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Ini 10 Fakta Proses Persidangannya yang Wajib Anda Tahu

By Ade Sulaeman, Jumat, 22 Juni 2018 | 13:00 WIB

Intisari-Online.com - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, saat membacakan surat putusan.

Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Baca juga: Oleskan Ramu Bubuk Cabai Rawit dan Jahe pada Lutut Selama 20 Menit, Segera Rasakan Manfaatnya!

Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa sebelumnya menuntut Aman dengan pidana mati. Jaksa menilai Aman terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme karena ajaran dan ceramah-ceramah yang dia lakukan.

Baca juga: 5 Eksekusi Mati Paling Kejam dalam Sejarah: Siksaan Berlangsung Lama dan Sangat Menyakitkan

10 Fakta Perjalanan Sidang Aman Abdurrahman

Berikut ringkasan sejumlah fakta persidangan saat mengadili Aman yang dirangkum Kompas.com.

1. Aman didakwa gerakkan teror

Aman Abdurrahman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme. Caranya yakni dengan sering memberikan ceramah atau ajaran tentang tauhid dan syirik demokrasi.