Penulis
Intisari-online.com - Psikolog dari Lembaga Psikologi Andiarta Adi Sasongko mengatakan, tarif tes psikologi untuk para pemohon SIM (surat izin mengemudi) di wilayah hukum Polda Metro Jaya sebesar Rp35.000.
"Saat ini yang ada di kebijakan kami adalah Rp35.000 untuk setiap prosesnya. Untuk permohonan baru maupun perpanjangan sama," kata Adi seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (21/6/2018).
Ia mengatakan, tarif itu sama dengan tarif tes psikologi untuk para pemohon SIM umum yang telah berlaku sebelumnya.
Saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, lokasi gerai-gerai tes psikologi ini akan tersedia di sekitar layanan pembuatan SIM baik di Satpas maupun layanan SIM keliling.
BACA JUGA:Catat! Mulai 25 Juni Jika Anda Mau Buat SIM, Anda Harus Tes Psikologi
Menurutnya, hal ini dilakukan agar tes psikologi mudah diakses warga mengingat hasil tes akan ditetapkan sebagai salah satu persyaratan dalam permohonan dan perpanjangan SIM segala golongan.
Simulasi penerapan uji psikologi untuk para pemohon SIM dimulai Kamis (21/6). Fahri mengatakan, simulasi dilaksanakan hingga tanggal 23 Juni 2018.
Setelah simulasi dilakukan, lanjut dia, penerapan persyaratan baru itu akan dimulai pekan depan, tepatnya pada 25 Juni 2018.
Adanya kebijakan tes psikologi ini membuat pencari SIM menyiapkan dana tambahan Rp35.000.
BACA JUGA:Inilah Arti dari Warna-warna Pelat Nomor Kendaraan yang Beredar di Indonesia. Wajib Tahu!
Sebagai informasi, tarif pembuatan SIM tahun 2018, baik penerbitan SIM baru maupun perpanjangan ada tarif tersendiri sesuai Ketetapan pemerintah nomor 60 Tahun 2016.
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000 Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000 Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000 Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000 Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000 Perpanjang SIM: Rp30.000
SIM INTERNASIONAL
Pembuatan SIM: Rp250.000 Perpanjang SIM: Rp225.000
Harap dicatat, tarif pembuatan SIM sesuaiKetetapan pemerintah nomor 60 Tahun 2016 tersebut belum termasuk tambahan biaya tes psikologi Rp35.000.
BACA JUGA:Kapal Tenggelam di Danau Toba, Begini Cara Mudah Mengambang di Atas Air Seperti Daun