Find Us On Social Media :

Polisi Keluarkan SP3 untuk Kasus Habib Rizieq: Apa Itu SP3? Apa Alasan SP3 Ditetapkan? Siapa yang Berwenang Memutuskan?

By Ade Sulaeman, Minggu, 17 Juni 2018 | 11:45 WIB

Intisari-Online.com - Kepolisian baru saja menyatakan bahwa kasus chat mesum yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein dihentikan melalui dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018), seperti dikutip dari kompas.com.

Lalu, apa itu sebenarnya SP3?

Merujuk pada laman hukumonline.com, SP3 adalah surat pemberitahuan dari penyidik yang diberikan kepada penuntut umum tentang dihentikannya penyidikan suatu perkara.

Baca juga: Kaki Pria Ini Terlalu Bau, Saat Melakukan Layanan Spa Ikan Semua Ikan Mati yang Membuat Pemilik Spa Merugi

Ketentuan mengenai hal ini diatur adalam pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu:

"Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya."

Jika diuraikan lebih lanjut, maka pasal tersebut menyebutkan 3 hal yang menjadi alasan suatu penyidikan dihentikan, yaitu:

Baca juga: Ditertawakan Seisi Penumpang Kereta, Rupanya Isi Kantong Plastik Pria Ini 'Berkeliaran' Ke Mana-mana

1) Penyidik tidak mendapatkan cukup bukti untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum,

2) Penyidik menemukan bahwa kasus tersebut ternyata merupakan bukanlah tindak pidana,

3) Penyidik memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut semata demi hukum.

Untuk alasan ketiga, beberapa penyebabnya adalah tersangka meninggal dunia atau perkara dinyatakan telah kedaluwarsa.

Lalu, siapa yang berhak menghentikan suatu penyidikan atau mengeluarkan SP3?

Tentu saja yang berhak mengeluarkan SP3 adalah pihak penyidik, yang jika merujuk pada Pasal 6 ayat (1) KUHAP adalah:

"a. pejabat polisi negara Republik Indonesia;b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undangundang."

Baca juga: Pangeran Edward, Si Bungsu Kerajaan Inggris yang Mulai Jadi Incaran Pers padahal Ia yang Paling Pendiam