Lalu, siapa yang berhak menghentikan suatu penyidikan atau mengeluarkan SP3?
Tentu saja yang berhak mengeluarkan SP3 adalah pihak penyidik, yang jika merujuk pada Pasal 6 ayat (1) KUHAP adalah:
"a. pejabat polisi negara Republik Indonesia;b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undangundang."