Find Us On Social Media :

Polisi Keluarkan SP3 untuk Kasus Habib Rizieq: Apa Itu SP3? Apa Alasan SP3 Ditetapkan? Siapa yang Berwenang Memutuskan?

By Ade Sulaeman, Minggu, 17 Juni 2018 | 11:45 WIB

Lalu, siapa yang berhak menghentikan suatu penyidikan atau mengeluarkan SP3?

Tentu saja yang berhak mengeluarkan SP3 adalah pihak penyidik, yang jika merujuk pada Pasal 6 ayat (1) KUHAP adalah:

"a. pejabat polisi negara Republik Indonesia;b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undangundang."

Baca juga: Pangeran Edward, Si Bungsu Kerajaan Inggris yang Mulai Jadi Incaran Pers padahal Ia yang Paling Pendiam