Find Us On Social Media :

Mak Icih, Nenek Renta yang Tak Henti-hentinya Digugat oleh Anak Kandungnya Sendiri

By Ade Sulaeman, Kamis, 7 Juni 2018 | 08:15 WIB

Sementara itu, Dedi Mulyadi mengaku siap mengawal kasus Mak Cicih sampai selesai. Hal ingin dia lakukan tanpa sedikitpun mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.

“Intinya begini, oke proses hukum, kita tidak bisa mengintervensi itu. Tetapi kan gak baik kalau anak berusaha memenjarakan ibunya sendiri,” ungkapnya.

Diakui Dedi, sejak awal pihaknya menyatakan diri siap menggalang dana bersama para koleganya.

“Asalkan harga tanah itu rasional kita beli tanah itu, asalkan Mak Cicih tetap tinggal di rumah itu. Kalau harga tanahnya tidak rasional, oke kita hadapi di pengadilan,” ucapnya.

Mendapat perlakuan buruk secara bertubi-tubi ternyata tidak memunculkan dendam dalam benak Mak Cicih. Ia selalu mendoakan keselamatan dan kesehatan untuk anak-anaknya.

Baca juga: (Video) Sadis! Kesal Cinta Ditolak, Pria Ini Tembak Mantan Pacar di Depan Asramanya

“Enggak dendam emak mah, selalu berdoa agar anak-anak emak selamat. Semoga Idul Fitri bisa kumpul lagi,” kata Mak Icih saat menemui Dedi Mulyadi di Purwakarta.

Diberitakan sebelumnya, calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengunjungi rumah Nenek Cicih, seorang ibu berusia 78 tahun yang digugat empat anak kandungnya sendiri, di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Rabu (21/2/2018) pukul 20.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, Dedi menawarkan sejumlah opsi untuk menyelesaikan masalah keluarga itu. Pertama, Dedi siap menyediakan pengacara untuk membela Nenek Cicih di pengadilan nanti.

"Saya sudah siapkan pengacara untuk beliau untuk menghadapi pengadilan nanti," kata Dedi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu malam.

Opsi kedua, lanjut Dedi, ia menawarkan agar Nenek Cicih dan empat anaknya yang menggugat agar duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.

Jika keempat anaknya ngotot menuntut ibunya sebesar Rp 1,6 miliar, Dedi siap membantu Mak Icih dengan syarat harus sesuai aspek hukum.

"Saya siap back up Nenek Cicih atas tuntutan itu, tetapi harus sesuai aspek hukum warisan, termasuk dengan memperhitungkan hak-hak warisan nenek Cicih. Berapa yang harus dibayar oleh nenek Cicih," tandasnya. (Irwan Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara: Setelah Digugat Anaknya Rp 1,6 Miliar, Kini Mak Icih Dilaporkan ke Polisi".

Baca juga: Ahed Tamimi, Gadis 17 Tahun Ini Dianggap Pahlawan oleh Palestina karena Berani Melawan Tentara Israel