Penulis
Intisari-Online.com -Definisi pencemaran nama baik Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap menghadirkan perdebatan dan multitafsir beberapa kalangan. Untuk mengatasi itu, dalam pembahasan revisi undang-undang (RUU), definisi itu akan dikembalikan lagi ke KUHP.
Pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE kerap disebut sebagai pasal karet dan kerap menimbulkan multitafsir. Lebih dari itu, pasal ini juga disebut sebagai senjata untuk membatasi kebebasan berpendapat, termasuk berpendapat di media sosial.
Ketua Tim Panitia Kerja RUU ITE dari pihak pemerintah, Henri Subiakto, menyatakan, pemerintah tetap menghadirkan Pasal 27 untuk tetap melindungi warga negara dari pencemaran nama baik. Untuk menghindari pengertian yang multitafsir, kata Henri, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengembalikan tafsir pencemaran nama baik ke KUHP Pasal 310-311.
“Kalau di UU ITE yang lama memang agak multitafsir pengertian pencemaran nama baik, tapi kalau di KUHP kan jelas. Dan sudah kewajiban negara untuk melindungi kehormatan warga negara,” kata Henri kepada Kompas.com, Selasa (18/10).
Ia juga menegaskan bahwa saat ini hukuman dari pencemaran nama baik yang dilakukan melalui dunia maya telah dikurangi menjadi di bawah lima tahun. Hal itu berimplikasi pada larangan penahanan bagi seseorang yang tengah disidik karena disangkakan melakukan pencemaran nama baik melalui dunia maya.
Sesuai Pasal 21 KUHAP, penyidik tidak diperkenankan menahan tersangkabila ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. “Jadi UU ITE yang baru ini proporsional, melindungi hak warga negara menyampaikan pendapat dan berekspresi sekaligus melindungi hak warga negara untuk terjaga kehormatan dan privasinya,” lanjut Henri.