Find Us On Social Media :

Hati-hati Melakukan Kampanye Hitam di Media Sosial, Sanksinya Tegas

By Moh. Habib Asyhad, Kamis, 13 Oktober 2016 | 15:00 WIB

Kampanye hitam media sosial

Intisari-Online.com - Pelaku kampanye hitam di media sosial harus lebih berhati-hati. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, bekerja sama dengan kepolisian, dengan tegas akan mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan kampanye model begitu—termasuk menebar isu SARA.

Kita tahu, kampanye hitam di media sosial bukan barang baru, tak terkecuali menjelang perhelatan Pilkada DKI Jakarta 2017 ini. Media sosial seolah menjadi ajang kampanye hitam oleh orang tak bertanggung jawab. Sasarannya jelas, yakni salah satu pasangan calon. Pada Pilkada DKI Jakarta 2017, aroma kampanye hitam mulai terasa.

Meskipun KPU belum menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, kampanye hitam di media sosial mulai bermunculan. Menanggapi persoalan tersebut, Bawaslu DKI Jakarta sudah menyiapkan langkah antisipatif.

Bawaslu secara khusus bekerja sama dengan Polda Metro Jaya terkait kampanye hitam di media sosial. Melalui kerja sama itu, dibentuk sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu). Pembentukan gakkumdu ini bertujuan menciptakan koordinasi dan bantuan dalam melakukan penelusuran kampanye hitam di media sosial.

Penelusuran itu dilakukan pada akun-akun media sosial yang menyebarkan kampanye hitam berupa isu suku agama ras dan antargolongan (SARA). “Di situ-lah kami bahas bila ada laporan temuan akun-akun yang melakukan black campaign terhadap pasangan calon, baik itu gambar, suara atau video,” kata Koordinator Divis Hukum dan Penindakan Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri.

Bawaslu DKI Jakarta sendiri menerapkan sanksi tegas terhadap pasangan calon yang melakukan kampanye hitam berupa isu SARA di media sosial. Sanksi tegas berupa diskualifikasi akan diterapkan bila akun resmi media sosial pasangan calon itu terbukti menebarkan isu SARA.

Akun resmi media sosial pasangan calon ini adalah yang didaftarkan di KPU Provinsi DKI Jakarta. Tak ada batasan jumlah akun resmi media sosial pasangan calon. Jufri juga mengatakan, pihaknya bersama kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap akun resmi media sosial pasangan calon.

Bila ditemukan, maka Bawaslu akan langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Proses menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana itu dilakukan sesuai tahapan, mulai dari pemeriksaan kepolisian, kejaksaan, hingga putusan di pengadilan. Setelah ditentukan bahwa akun tersebut terbukti melakukan tindak pidana, otomatis pasangan calon tersebut gugur.

“Kan pidana, memang di undang-undang tidak diatur soal didiskualifikasinya. Tapi kalau pidana kan tidak memenuhi syarat,” kata Jufri.

Sementara itu, untuk akun relawan pasangan calon yang tak resmi, Bawaslu tidak bisa mengambil tindakan. Penindakan terkait akun akun ini akan dilakukan oleh kepolisian dan tak berdampak pada pasangan calon.