Find Us On Social Media :

“Korban” Operasi Tangkap Tangan KPK pada 2013 (1)

By Ade Sulaeman, Selasa, 24 Desember 2013 | 19:30 WIB

?Korban? Operasi Tangkap Tangan KPK pada 2013 (1)

Intisari-Online.com - Seseorang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan biasanya saat atau setelah menerima mau pun memberi uang yang diduga suap.

Uang dalam pecahan rupiah dan dollar AS dengan nominal puluhan juta hingga miliaran rupiah menjadi barang buktinya. Penangkapan ini dikenal dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, OTT bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK. Ketika si pemberi dan penerima beraksi, saat itulah KPK bergerak.

Berikut empat dari delapan daftar kasus dan mereka yang tertangkap tangan pada tahun 2013:

1. Kasus suap impor daging sapi

Penangkapan kasus ini bermula di Hotel Le Meridien, Jakarta, 29 Januari 2013 malam. KPK menangkap Ahmad Fathanah ketika sedang bersama mahasiswi Maharani Suciono dalam kamar hotel. Fathanah ditangkap beberapa saat setelah menerima uang dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui anak buahnya, Arya dan Juard Effendi. Setelah menangkap Fathanah, KPK menangkap Juard dan Arya di kediaman Arya, kawasan Cakung, Jakarta Timur. KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 1 miliar yang dibungkus dalam kantung kresek dan koper.

Aksi tangkap tangan KPK tak berakhir sampai di situ. KPK kemudian menangkap Luthfi di Kantor DPP PKS, Jakarta pada 30 Januari 2013. Seperti yang telah terbuki di persidangan, Luthfi menerima janji dari Elizabeth sebesar Rp 40 miliar jika dapat mengusahakan penambahan kuota impor daging sapi  sebanyak 8000 ton untuk PT Indoguna Utama. Uang Rp 1 miliar yang diterima Fathanah disebut sebagai uang muka dari total Rp 40 miliar itu.

Dalam kasus ini, Luthfi divonis 16 tahun penjara. Sedangkan Fatahanah 14 tahun penjara. Keduanya divonis untuk kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

2. Kasus suap Bansos Kota Bandung

Pada tahun 2013 ini KPK kembali menangkap tangan seorang penegak hukum. Kali ini Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono yang ditangkap terkait  dugaan suap kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Kota Bandung, 22 Maret 2013. Hakim Setyabudi dan seseorang bernama Asep ditangkap di ruangan sang hakim di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Kemudian, KPK mengamankan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat dan Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Pupung di Pemkot Bandung. Saat tangkap tangan itu, terlihat masih ada uang yang dibungkus koran di atas meja Setyabudi. Setelah dihitung, uang itu senilai Rp 150 juta. Tim penyidik mengamankan juga uang sekitar Rp 100 juta dari mobil Avanza Asep. Ketiganya, kecuali Pupung ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada sebagai tersangka dan orang dekatnya, Toto Hutagalung. Adapun Setyabudi telah divonis 12 tahun penjara.

3. Kasus pemerasan oleh penyidik pajak

KPK melakukan OTT terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, Pargono Riyadi, pada 9 April 2013. Dia ditangkap sesaat setelah menerima uang Rp 75 juta di Stasiun Gambir, Jakarta. Setelah itu, sekitar 10 menit setelah penangkapan di Gambir, tim penyidik yang lain meringkus pebalap nasional era 90-an bernama Asep Hendro di kediamannya yang juga toko di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat. Asep adalah pemilik bengkel AHRS (Asep Hendro Racing Sports)

Dalam kasus ini, KPK hanya menetapkan Pargono sebagai tersangka karena terbukti memeras Asep. Pragono dianggap terbukti meminta uang Rp 600 juta kepada wajib pajak atas nama PT Prama Cipta Kemilai (PCK) milik Asep Hendra. Dia mengancam akan menjadikan Asep tersangka terkait faktur-faktur fiktif yang diterbitkan oleh PT PCK. Padahal, pajak Asep untuk tahun pajak 2006 telah diperbaiki senilai Rp 334,020 juta dan telah disetorkan ke KPP Pratama Garut pada 2007 dan 2008. Akhirnya terpaksa Asep menyetujuinya, namun hanya Rp 100 juta dan baru diserahkan Rp 75 juta.

4. Kasus suap penyidik pajak dan PT The Master Steel

Hanya selang satu bulan, KPK kembali melakukan tangkap tangan terhadap penyidik PNS perpajakan. Kali ini, dua orang penyidik PNS pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, yaitu Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto. Keduanya ditangkap setelah menerima uang 300.000 dollar Singapura pegawai Supporting Accounting PT Master Steel, Teddy Muliawan di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 15 Mei 2013.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Direktur Keuangan PT The Master Steel Dia Soemedi dan Manajer Akuntansi PT Master Steel Manufactory Effendy Komala sebagai tersangka. Uang suap dijanjikan oleh Diah sebesar 600.000 dollar Singapura agar Dian dan Eko menghentikan penyidikan kasus pajak PT The Master Steel.

(Dian Maharani/kompas.com)