Penulis
Intisari-Online.com – Pada hari Selasa (12/6/2018), dua pemimpin negara, Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, akan bertemu dalam pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT).
Pertemuan nanti akan menjadi yang pertama antara dua pemimpin yang masing-masing memiliki kekuatan militer dan nuklir yang hebat.
KTT yang sangat digembar-gemborkan tersebut rencananya akan berlangsung di pulau resor Singapura Sentosa. Hal ini dikatakan perwakilan White House pada Selasa (5/6/2018).
"Tempat untuk KTT Singapura antara Presiden Trump dan Pemimpin Kim Jong Un akan dilaksanakan di Hotel Capella di Pulau Sentosa. Kami berterima kasih kepada tuan rumah Singapura kami atas keramahtamahan mereka," kata Sarah Sanders, sekretaris pers White House.
Baca juga:Survei: Semakin Banyak Rakyat Korsel Idolakan Trump dan Kim Jong Un
Dilansir dari ndtv.com, Pulau Sentosa adalah tempat yang penuh dengan tepi laut, kasino, tempat wisata, dan beberapa lapangan golf terbaik di Asia.
Bahkan pulau ini juga rumah bagi beberapa penghuni kota dengan rumah dan vila tepi laut yang seharga hingga 39 juta US Dollar (Rp540 miliar).
Untuk Hotel Capella sendiri, ia termasuk hotel mewah.
Hotel mewah ini seluas 30 hektar dan dikelilingi tanaman hijau yang terawat. Total ada 112 kamar dan vila yang dibangun dengan desain modern.
Menurut website resmi hotel, harga-harga kamar mulai dari 663 Dollar Singapura (Rp6,5 juta).Namun khusus untuk tiga kamar mewah harganya 10.000 US Dollar (Rp138 juta) untuk menginap semalam.
Dan dikatakan seluruh kamar hotel telah dipesan untuk kedua negara.
Alasan lain mengapa diplomat Amerika telah memilih resor pulau ini, sebab pulau ini jaraknya jauh dari pusat kota. Sehingga pasukan pengaman masing-masing negara dapat lebih mudah mengamankan lokasi.
Sementara pihak berwenang Singapura sendiri telah menandai bagian dari pulau yang mengelilingi hotel Capella sebagai zona keamanan khusus pada hari dilaksanakannya KTT.
Menurut sebuah unggahan di surat kabar pemerintah, barang-barang seperti senjata, suar, pengeras suara keras, sistem suara, drone, dan spanduk akan dilarang di zona khusus.
Penduduk lokal dan turis akan dilarang memasuki area tersebut dan hanya polisi diizinkan untuk berkeliaran.