Find Us On Social Media :

SIM Tidak Untuk Bikin Malu Bangsa, Jangan Melanggar di Negeri Orang

By K. Tatik Wardayati, Rabu, 6 Juni 2018 | 04:00 WIB

Intisari-Online.com – “Priit..!" Seperti suara geledeg, peluit polantas menyengat perhatian Anda. Sadar telah berbuat salah, Anda meminggirkan kendaraan, lalu membuka dompet. Selain STNK, Anda juga  mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selembar kartu dengan foto Anda di sisi kiri dan sidik jari Anda di sisi kanan itu ternyata memiliki riwayat seabad lebih, khususnya di Tanah Air.

Akhir abad ke-19, Eropa mulai menggeliat dengan mulai diproduksinya kendaraan bermotor. Pada 1886, Benz memelopori penciptaan mobil. Dalam waktu singkat, Eropa dibanjiri mobil dan sepeda motor.

Pemerintah Hindia Belanda ikutan menenteng mobil dan motor antara lain ke Indonesia. Tak dinyana, peminatnya terus mekar. Siapa pemilik mobil pertama di Indonesia?

Baca  juga: SIM Zaman Dulu Mirip Paspor, Ada Halaman untuk Mencatat Pelanggaran

Dialah Susuhunan Surakarta, yang memiliki mobil Benz Phaeton pada 1894.

Mobil ini pula yang pertama melintas di Jalan Raya Pos (kini jalur pantura Jawa).

Melihat aktivitas lalu lintas kian padat, harus ada yang mengatur jalanan.

Peraturan pertama dikeluarkan Pemerintah Hindia Belanda pada 11 November 1899, berupa Reglement op Gebruik van Automobilen (Stadblaad 1899 no 301).

Peraturan Pemerintah ini dinyatakan berlaku mulai 1 Januari 1900. Pada tahun inilah terbit Surat Izin Mengemudi (SIM) pertama atas nama John C. Potter, yakni importir yang memasukkan mobil Benz Phaeton tersebut ke Hindia Belanda.

Baca juga: Sering Kita Gunakan, Ternyata Begini Asal Mula Simbol-Simbol Terkenal Ini

Satu dasawarsa kemudian dikeluarkan Motor Reglement (Stadblaad 1910 no 73). Sejak itulah jalanan memiliki peraturan, dan ada sejumlah prosedur harus dilalui sebelum seseorang diizinkan membawa kendaraan bermotor.

Secara umum, prosedur tetap kepemilikan SIM meliputi tiga hal, yakni tes kesehatan (terutama mata), ujian teori (pengetahuan lalu lintas) dan ujian praktek (penguasaan teknis berkendara).

Pihak kepolisian bertugas mengatur perizinan ini, dan berhak mencabut izin kepemilikan SIM bila yang bersangkutanmelanggar peraturan.

Kewajiban memiliki SIM bagi pengemudi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-undang Rl No. 14 pasal 18 (1).

Di luar negeri, prosedur tak jauh beda, hanya mekanismenya lebih nyaman dan petugas lebih ramah. Bebas pungli dan tanpa calo pula.

Baca juga:Sering Mengeluh Jalan Tol Macet? Jangan-jangan Perilaku Mengemudi Anda Ini yang Jadi Penyebabnya!

Driving license diperoleh setelah lulus ujian Knowledge & Road Rule Test, lalu tes kedua Hazard Perception Test, dan Driving Skill Test di jalan raya.

Jika bertugas ke manca negara beberapa waktu, bisa dilakukan konversi SIM, disesuaikan dengan peraturan setempat.

Di Singapura misalnya, permohonan tes dilakukan sebulan sebelumnya. Tes computerized selama 50 menit untuk 50 soal, berbentuk pilihan ganda, harus 90% benar. Kalau tak lulus, daftar lagi bulan depan.

Ogah repot? Bikin saja SIM Internasional via Ikatan Motor Indonesia (IMI) di Stadion Tenis Senayan.

Berbentuk seperti surat nikah, International Driving Permit diperoleh setelah mengisi aplikasi, membawa SIM Indonesia yang masih berlaku, fotokopi paspor, fotokopi KTP, dan foto warna 4 x 6 cm.

Kalau sudah punya SIM Internasional, jangan langgar peraturan setempat. Kalau ditilang, bikin malu bangsa. Apa kata dunia? (Dari berbagai sumber/Not – Intisari Februari 2008)

Baca juga: Dimaki, Diludahi, dan Dilindas Pengendara Ertiga yang Ditilangnya, Anggota Polantas Berikan Pengakuan