Pihak kepolisian bertugas mengatur perizinan ini, dan berhak mencabut izin kepemilikan SIM bila yang bersangkutanmelanggar peraturan.
Kewajiban memiliki SIM bagi pengemudi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-undang Rl No. 14 pasal 18 (1).
Di luar negeri, prosedur tak jauh beda, hanya mekanismenya lebih nyaman dan petugas lebih ramah. Bebas pungli dan tanpa calo pula.
Baca juga:Sering Mengeluh Jalan Tol Macet? Jangan-jangan Perilaku Mengemudi Anda Ini yang Jadi Penyebabnya!
Driving license diperoleh setelah lulus ujian Knowledge & Road Rule Test, lalu tes kedua Hazard Perception Test, dan Driving Skill Test di jalan raya.
Jika bertugas ke manca negara beberapa waktu, bisa dilakukan konversi SIM, disesuaikan dengan peraturan setempat.
Di Singapura misalnya, permohonan tes dilakukan sebulan sebelumnya. Tes computerized selama 50 menit untuk 50 soal, berbentuk pilihan ganda, harus 90% benar. Kalau tak lulus, daftar lagi bulan depan.
Ogah repot? Bikin saja SIM Internasional via Ikatan Motor Indonesia (IMI) di Stadion Tenis Senayan.
Berbentuk seperti surat nikah, International Driving Permit diperoleh setelah mengisi aplikasi, membawa SIM Indonesia yang masih berlaku, fotokopi paspor, fotokopi KTP, dan foto warna 4 x 6 cm.
Kalau sudah punya SIM Internasional, jangan langgar peraturan setempat. Kalau ditilang, bikin malu bangsa. Apa kata dunia? (Dari berbagai sumber/Not – Intisari Februari 2008)