'Bermodal' Hukum tentang Kejahatan Perang, Penembak Razan Al-Najjar Bisa 'Diseret' ke Tiang Gantungan

Ade Sulaeman

Penulis

Najjar yang baru berusia 21 tahun ditembak saat sedang menolong seorang demonstran yang terluka di Khan Younes.

Intisari-Online.com -Kematian relawan medis perempuan Palestina Razan Al-Najjar setelah ditembak oleh penembak runduk (sniper) Israel di Jalur Gaza, Palestina, ramai diperbincangkan.

Hampir semua mengutuk tindakan keji tentara Israel terhadap Najjar.

Apalagi, Najjar yang baru berusia 21 tahun tersebut ditembak saat sedang menolong seorang demonstran yang terluka di Khan Younes.

Baca juga:Sniper Israel Tak Pernah Salah Sasaran, Mungkinkah Razan al Najjar 'Sengaja' Ditembak Karena Alasan Ini?

Selain itu, Najjar juga mengenakan seragam putih yang menandakan dirinya adalah petugas medis serta mengangkat tangannya yang menandakan dia bukanlah ancaman.

"Namun, mereka tetap menembaknya," ujar salah seorang saksi mata.

Selain Najjar ada empat paramedis lain yang dilaporkan mengalami luka-luka saat unjuk rasa berlangsung, Jumat (1/6/2018).

Baca juga:'Sukses' Tembak Jatuh Malaysia Airlines, Rudal-rudal Rusia pun Jadi Rebutan Qatar dan Arab Saudi

Menteri Kesehatan Palestina, Jawad Awwad, menyebut tindakan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) masuk dalam kategori kejahatan perang.

"Aksi pasukan Israel merupakan bentuk pelanggaran langsung konvensi internasional," kecam Awwad seperti dilansir Russian Today.

Sementara Menteri Kehakiman Palestina, Ali Abu Diak, mendesak agar Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengambil tindakan.

Baca juga:TNI AU Bentuk Komando Operasi Baru di Papua yang Siap Tempur Demi Raih Keunggulan Udara dan Siap Hadapi Ancaman Australia

"Saya meminta ICC untuk mendokumentasikan kebrutalan Israel, dan menyeret mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan perang," kata Diak.

Kejahatan Perang

Kematian Najjar yang merupakan seorang paramedis di medan perang akibat tembakan dari tentara Israel secara jelas telah melanggar Konvensi Jenewa tahun 1949.

Sebab, salah satu poin penting dalam konvensi tersebut adalah bahwa paramedis mendapat perlindunganketika berusaha menyelamatkan mereka yang terluka dalam konflik.

Pasal 24 dalam konvensi secara khusus menyebutkan "paramedis yang melakukan pencarian, pengumpulan, atau perawatan luka-luka harus mendapat perlindungan khusus".

Apalagi, Najjar secara jelas menggunakan seragam putih paramedis serta mengangkat tangannya saat akan menyelematkan salah seorang demonstran.

Jika pada akhirnya apa yang dilakukan penembak runduk Israel terhadap Najjar benar-benar terbukti sebagai kejahatan perang menurutPengadilan Kriminal Internasional, maka hukuman yang akan dijatuhkan sangatlah berat.

Sebab, sampai saat ini, hanya ada dua jenis hukuman untuk penjahat perang: hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga:Hubungan Terlarang Ayah dan Anak, Kisah Pendeta Henderson Bukanlah Satu-satunya dan yang Pertama

Artikel Terkait