Find Us On Social Media :

Kisah Lahirnya Sang Garuda, 'Penyandang' Perisai Pancasila yang Penuh Makna

By Ade Sulaeman, Jumat, 1 Juni 2018 | 12:45 WIB

Rancangan ini mirip sekali dengan lambang negara kita yang sekarang, sehingga boleh dikatakan merupakan nenek moyangnya yang langsung.

Perbedaan terlihat pada bentuk kepala Garuda yang masih dipengaruhi oleh konsep klasik, berjambul dan bulu kepalanya memperlihatkan ikal-ikal kecil.

Tubuh bagian atasnya masih berbentuk tubuh manusia, terutama bahu dan lengannya yang memegang perisai. Hanya bulu ekornya berjumlah tujuh, bukan delapan seperti sekarang.

Jumlah bulu besar pada masing-masing sayapnya sudah berjumlah 17. Garuda ini mencengkeram pita yang bertuliskan seloka Bhinneka Tunggal Ika.

Tujuh bulu ekor

Mungkin sekali rancangan ini merupakan yang terakhir hasil kerja Panitia Lencana Negara sebelum diajukan ke Presiden.

Dalam catatan di dalam koleksi Yamin rancangan ini telah dipersiapkan di istana Gambir dalam rapat Panitya Lambang Negara bersama PYM Presiden dan YM Sultan Hamid pada tanggal 8 Pebruari 1950.

Bulu ekor yang berjumlah tujuh itu ada pula penjelasannnya dalam nota Yamin itu: "Angka 7 menyatakan kesempurnaan tata negara, seperti semenjak beribu-ribu tahun telah lazim pada peradaban Indonesia.

Misalnya Saptarajppa (Ramayana); Saptaraja (Sundayana), Saptaprabhu (Majapahit), Krdengpitu (Makasar), Raja nan tigo selo basa ampek balai (Minangkabau).

Tidak ada keterangan lebih lanjut dalam naskah-naskah itu kapan tepatnya lambang negara itu  mengalami perubahan-perubahan terakhir dan siapa yang menentukan diterimanya bentuk finalnya.

Pada sidang perdana Dewan Perwakilan Rakyat RIS  tanggal 20, Februari 1950 Lambang Negara yang sudah sama bentuknya dengan yang sekarang terpampang di atas panggung.

Jadi pada waktu , itu Garuda Pancasila kita telah memperoleh bentuknya yang final.

Penetapannya sebagai Lambang Negara yang resmi dituangkan dalam peraturan Pemerintah no. 66 tahun 1951 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 1951, tetapi  masa berlakunya mulai dari tanggal 17 Agustus 1950.

Jadi siapa sebenarnya pencipta Lambang  Negara kita sampai sekarang tidak diketahui.  Memang ada suatu Panitia Lencana Negara, tetapi nama-nama anggotanya tidak kita ketahui.

Yang disebut-sebut hanyalah Mr. Muh. Yamin dan Sultan Hamid II. Juga berapa banyak saham almarhum Presiden Soekarno tidak diketahui (Swd)

(Seperti pernah dimuat di Majalah Intisari edisi Agustus 1980)

Baca juga: Ingin Jadi Anggota BIN? Ini 5 Syarat Utamanya, Susah Banget!