Find Us On Social Media :

Twitwar Berujung Perkelahian @Panca66 dan @Redinparis: Inilah Hukum tentang Duel Satu Lawan Satu

By Ade Sulaeman, Kamis, 12 Februari 2015 | 10:00 WIB

Twitwar Berujung Perkelahian @Panca66 dan @Redinparis: Inilah Hukum tentang Duel Satu Lawan Satu

Intisari-Online.com - Perang di media sosial Twitter atau Twitwar yang berujung perkelahian antara @Panca66 dan @Redinparis di Istora, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2015) memicu pertanyaan, adakah hukum mengenai perkelahian satu lawan satu yang bisa menjerat pidana mereka?

Jika merujuk pada Bab VI Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perkelahian Tanding, maka kedua orang tersebut otomatis akan dihukum pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini sesuai pasal 182 yang berisi:

Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:

(1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;

(2) barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.

Seperti diberitakan detik.com, Twitwar yang berujung perkelahian antara @Panca66 dan @Redinparis tersebut juga diketahui menimbulkan luka di kedua belah pihak. Nah, seberapa parah luka yang diderita masing-masing orang akan menentukan beratnya hukuman lawan tanding mereka, seperti dikutip dari pasal 184 berikut ini:

(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding tidak melukai tubuh pihak lawannya.

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya.

(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.

(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Jika saja kedua belah pihak tidak “mengumumkan” rencana perkelahian mereka di Twitter dan perkelahian tersebut tidak dihadiri rekan-rekan mereka, maka salah satu dari mereka dapat terancam pidana pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan. Aturan tersebut ada pada pasal 185:

Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lainnya atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan:

1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;

2. jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;

3. jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan.

Pasal 186 BAB VI KUHP juga mengatur hukuman untuk para saksi Twitwar yang berujung perkelahian antara @Panca66 dan @Redinparis tersebut, yaitu:

(1) Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.

(2) Para saksi diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;

2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syarat-syarat;

3. ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau dilukai.

Itulah penjelasan hukum mengenai duel satu lawan satu seperti dikutip dari hukumpidana.bphn.go.id.